SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home Pendidikan

Banyak Siswa Gagal Masuk SMA Negeri Kota Bogor, Siapakah Yang Bertanggung Jawab

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:06
Banyak Siswa Gagal Masuk SMA Negeri Kota Bogor, Siapakah Yang Bertanggung Jawab
314
SHARES
896
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SelidikiNews.com, Bogor – Setelah resmi Pergub No 9 Tahun 2024 Proses PPDB dilaksanakan seluruh Provinsi Jabar  Kabupaten Kota Bogor, Selasa (16/7/24).

Musim Tahun ajaran baru tahun 2024 Gubernur Jawa barat menerbitkan aturan sebagai juklak dan Juknis tehnik sistem penerimaan calon siswa dari tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat SMA. SMK Sederajat

Dimusim tahun ajaran baru 2024, domain yang diminati calon siswa dan orang tua siswa masih besar keinginan bersekolah berstatus negeri, namun terbentur dengan sistematis online yang disepakati para panitia PPDB penerimaan calon siswa disekolah negeri tersebut.

Meskipun peraturan Mentri Pendidikan tentang sistem penerimaan sacara nasional sudah diatur dengan sistem zonasi Appermasi ( Anak yang berekonomi dibawah standar Upah Minimum Daerah, Anak Disabilitas) dan sistem penerimaan siswa Prestasi ( Akademis Raport dan Keterampilan Khusus, Bidang Olah Raga).

Gubernur Jawa Barat menerbitkan satu aturan Pergub No 9. Tahun 2024, yang ditanda tangani beberapa pejabat, Gubernur Jawa Barat.

Pangdam III Siliwangi Kapolda Jawa barat, Ketua DPRD Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai aturan tehnik penerimaan calon siswa baru disekolah masing masing diwilayah jajaran jawa barat hingga ada inisiatif para panita PPDB lingkup dinas pendidikan mengadakan pakta Itegritas pelaporan pelaksanaan PPDB.

Yang ditanda tangani ketua panita dan para peserta panita yang menyatakan telah melaksanakan tugas PPDB dengan sebenar- benarnya sesuai Pergub. NO 9. tahun 2024.

Namun sangat disayangkan seusai pelaksanaan PPDB 2024 dan masuk kepada orientasi pengenalan sekolah!

Para awak media dan para pewarta beserta LSM, ormas menemukan masih banyak calon siswa yang putus masa depannya tidak bisa melanjutkan sekolah meskipun diarahkan orang tua calon siswa agar bersekolah di swasta, didaerah Kabupaten Kota Bogor, sekolah swasta favorit Regina Pakis, Ada di Kota Bogor,
SMA PGRI 1 (PESAT).

Namun orang tua beserta calon siswa enggan mendaftar kesana dengan alasan keinginan Bersekolah di sekolah milik Pemerintah, sementara sekolah swasta biaya mahal setiap semester membayar uang pendaftaran ulang.
Papar orang tua murid

Awak media Mendatangi SMAN 1  Kota Bogor mempertanyakan sistem PPDB apa sesuai dengan Pergub  No.9.Tahun 2024 disambut baik Bapak Anwar Wakil Kepala Sekolah bidang humas beserta panita bidang operator pengelolaan data penerimaan calon siswa SMAN 1  Kota Bogor.

Erwan operator IT pendaftaran online SMAN 1 Kota Bogor Menjelaskan Sistem online menerangkan bahwa sistem server IT nya sudah menetapkan jarak zonasinya 780 meter² jarak tempuh siswa kesekolah, demikian juga kepada pendaftar nilai dan prestasi non akademis dan akademisnya. 

Entahlah dari mana ketentuan aturan 780 meter ini ada karena dalam uraian pergub no 9 Tahun 2024 tidak tertulis.

Untuk nilai raport akademis sistem server It nya menetapkan nilai terendah dinilai 96, 00,
Sementara dalam salinan batang tubuh pergub No. 9 Tahun 2024.

Tidak ada sedemikian rupa seperti di paparkan Erwan Operator IT. Server pengolahan data PPDB
Seperti yang dikutip dari salinan Pergub No 9. Tahun 2024 pada halaman 3 sd 5

9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473)

11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 822), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1637)

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi mata pelajaran bagi peserta didik dari sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional ke dalam sistem pendidikan nasional pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1540)

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157)

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6)

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);

18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 207)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Teknis Pnerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Kejuruan , Dan Sekolah Luar Biasa. 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.

2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi.

5. Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota

di Daerah Provinsi.

6. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

7. Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

8. Cabang Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan Pendidikan khusus, yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.

Baca Juga

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Kejar Mimpi Aceh Ajak Generasi Muda Hindari Impulsive Buying

9. Dewan Pendidikan Jawa Barat yang selanjutnya disebut Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

10. Komite Sekolah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali murid peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 11. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

12. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

13. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

14. Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.

15. Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI.

17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang Pendidikan dasar pada pendidikan formal setara dengan Sekolah Menengah Pertama yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara.

Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar jabarprov.go.id//FB1C0F91A2

Dalam Kutipan Salinan Peraturan Gubernur Dan Peraturan Kementrian Pendidikan riset dan technologi Ini team media tidak ada menemukan suatu ketetapan harus sebagai acuan pada zonasi jarak tempuh siswa 780 Meter² dari rumah siswa kesekolah
Dan menetapkan nilai terendah akademis yakni 96,00.

Anwar Wakil Kepala sekolah bidang Humas menerangkan bahwa SMAN 1 Kota Bogor menyediakan Kuota berdasarkan ruangan belajar bagi siswa baru ada 10 ruangan berarti kuota siswa baru 360 untuk zonasi 50 % berarti 180 siswa untuk jalur zonasinya untuk Apermasi dengan surat keterangan tidak mampu 360 x 15 % 54 kuota siswa dan siswa Ektabilitas 5.% Kuotanya 18, siswa , Prestasi 360 x 25 %. = 90 Kuota siswa
Perpindahan Dinas Orang Tua 360 x 5.% 18 kuota siswa

Maka Pihak Siapakah Yang bertanggung jawab dengan banyaknya gagal siswa siswi masuk sekolah SMA Negri

Bukankah mendukung anak sekolah 12 Tahun adalah Undang Undang yang resmi

Menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Dampaknya sangat luas ketika sekolah negri menolak siswa akibat sistem PPDB Zonasi Jarak dan Prestasi. Maka patut harus ada pihak yang bertanggung jawab secara menyeluruh.

Zonasi bertentangan dengan sistem pendidikan Nasional

Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).(Red/Cakra Langit) 

DIVISI PENDIDIKAN DPC PWRI BOGOR RAYA

Tags: PPDB Sistem Zonasi Pergub No.9 Tahun 2024 Bidang Pendidikan PWRI Bogor Raya Bogor
Share126Tweet79SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post
Kejar Mimpi Aceh Ajak Generasi Muda Hindari Impulsive Buying

Kejar Mimpi Aceh Ajak Generasi Muda Hindari Impulsive Buying

Selasa, 30 September 2025 | 11:21
edit post
Jerat Ekonomi Struktural dan Kesenjangan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Jerat Ekonomi Struktural dan Kesenjangan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 | 14:29
edit post
Diduga Gelapkan Dana BOS, Himpunan Mahasiswa Anak Negeri Minta Copot dan Periksa Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota PadangSidimpuan

Diduga Gelapkan Dana BOS, Himpunan Mahasiswa Anak Negeri Minta Copot dan Periksa Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota PadangSidimpuan

Rabu, 30 April 2025 | 11:03
edit post
Mahasiswa KKN Unimal Angkat Budaya Aceh: Belajar Membuat Ranup dan Promosikan ke Media Sosial

Mahasiswa KKN Unimal Angkat Budaya Aceh: Belajar Membuat Ranup dan Promosikan ke Media Sosial

Sabtu, 1 Februari 2025 | 23:09
edit post
PDRI Bogor Raya Mosi Tidak Percaya Kepada Tim Pelaksana PPDB Kota dan Kabupaten Bogor 2024

PDRI Bogor Raya Mosi Tidak Percaya Kepada Tim Pelaksana PPDB Kota dan Kabupaten Bogor 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:25
edit post
Carut Marut PPDB 2024 , PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat : Desak Pemerintah Hapus Jalur Zonasi

Carut Marut PPDB 2024 , PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat : Desak Pemerintah Hapus Jalur Zonasi

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:20
edit post
(Aneh Tapi Nyata), Cerita Lucu di Kota Bogor PPDB Zonasi Jarak dan Prestasi Bikin Tertawa Saja

(Aneh Tapi Nyata), Cerita Lucu di Kota Bogor PPDB Zonasi Jarak dan Prestasi Bikin Tertawa Saja

Rabu, 17 Juli 2024 | 09:18
edit post
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat Di Unhan

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat Di Unhan

Senin, 11 Maret 2024 | 13:47
edit post
Dimulai 2025, Ini Daftar Penerima Makan Siang Susu Gratis Prabowo Gibran

Dimulai 2025, Ini Daftar Penerima Makan Siang Susu Gratis Prabowo Gibran, Cek Disini!

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:45
Next Post
edit post
Bertemu Ketua Umum Partai Demokrat, Bamsoet Terima Aspirasi Evaluasi Sistem Pemilu dan Demokrasi

Bertemu Ketua Umum Partai Demokrat, Bamsoet Terima Aspirasi Evaluasi Sistem Pemilu dan Demokrasi

edit post
Diduga Lakukan Penyimpangan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Warga, Mantan Kades Kabur Saat Mau DiWawancara

Diduga Lakukan Penyimpangan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Warga, Mantan Kades Kabur Saat Mau DiWawancara

edit post
Komisioner KPU Idham Holik : Caleg Terpilih Belum Lapor Harta ke KPK Terpilih Tak Dilantik

Komisioner KPU Idham Holik : Caleg Terpilih Belum Lapor Harta ke KPK Terpilih Tak Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Link Download film Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download & Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Senin, 6 Mei 2024 | 16:34
edit post
9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 15 April 2026 | 00:22
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
4. Penggunaan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Operasional Ampalu Kopi Pekanbaru

4. Penggunaan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Operasional Ampalu Kopi Pekanbaru

Rabu, 15 April 2026 | 00:21
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
edit post
15. Indibiz Ruko Jadi Solusi Internet Andal bagi MH27 Coffee Premium

15. Indibiz Ruko Jadi Solusi Internet Andal bagi MH27 Coffee Premium

Rabu, 15 April 2026 | 00:24
edit post
Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Minggu, 6 April 2025 | 15:04
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
1. Ampalu Kopi Pekanbaru Optimalkan Operasional dengan Dukungan Indibiz Ruko

1. Ampalu Kopi Pekanbaru Optimalkan Operasional dengan Dukungan Indibiz Ruko

Senin, 20 April 2026 | 00:08
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Banyak Siswa Gagal Masuk SMA Negeri Kota Bogor, Siapakah Yang Bertanggung Jawab

Banyak Siswa Gagal Masuk SMA Negeri Kota Bogor, Siapakah Yang Bertanggung Jawab

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:06
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Link Download film Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download & Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Senin, 6 Mei 2024 | 16:34
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia