Selidikinews.com. kubar-Pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara menjadi masalah serius di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu bentuk pencemaran yang paling meresahkan adalah polusi udara. Debu batu bara, emisi kendaraan berat, serta proses pembakaran di area tambang menghasilkan partikel berbahaya seperti PM2.5 dan gas-gas beracun seperti sulfur dioksida (SO₂) dan nitrogen dioksida (NO₂).
Ada beberapa perusahan tambang batu bara yang beroperasi diwilayah kampung Tukul kecamatan tering, kabupaten Kutai barat, Kalimantan Timur yang lalai tidak menjalankan peraturan tentang dampak lingkungan hidup (AMDAL) ungkapnya salah satu tokoh masyarakat sdr. Edy, Minggu. (06/04/2025).
Perusahaan tambang batu bara kerap mengabaikan standar lingkungan dalam operasionalnya. Polusi udara yang dihasilkan tidak hanya mencemari udara di sekitar area tambang, tetapi juga menyebar hingga ke pemukiman warga. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di sekitar tambang sering mengeluhkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan bahkan penyakit paru-paru kronis.
Selain dampak kesehatan, polusi udara dari tambang juga merusak lingkungan. Tumbuhan menjadi layu, kualitas tanah menurun, dan keanekaragaman hayati terancam. Sayangnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang masih lemah.
Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan ketat dari pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam menuntut tanggung jawab perusahaan tambang terhadap pencemaran yang mereka timbulkan. Penerapan teknologi ramah lingkungan dan rekayasa tambang yang lebih bersih menjadi langkah penting untuk mengurangi dampak polusi udara di masa























