Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kejahatan terhadap anak dengan menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual anak yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Tersangka berinisial SD (19) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT selama 20 hari, terhitung sejak 23 Maret hingga 11 April 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial S.H.R. (14).
Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.
“Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.
“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak di Nusa Tenggara Timur.





















