SelidikiNews.com, Bogor – Pada hari Plpertama masuk sekolah wilayah Kota Bogor semarak semangat kembali ke sekolah dimulai (BACK TO SCHOOL) Wajah-wajah baru siswa telah kembali meramaikan suasana awal belajar
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) apakah masyarakat memahami sistemnya
Apakah tidak perlu dicermati di evaluasi dan dikaji. Maka hal ini menjadi hal paling paling lucu dan ingin sekali tertawa segenap anggota, pengurus ,Ketua serta jajarannya di PWRI Bogor Raya.
Apalagi dalam hal PPDB tidak melibatkan peranan Badan Sandi Negara atau institusi inteligen negara. Agar KCD Provinsi Jabar, Operator Sekolah PPDB dapat dipercaya 1000 persen oleh semua lapisan masyarakat.
Kesimpulan jarak zonasi misalnya 780 meter terjauh dari sekolah Posisi SMAN 1 Kota Bogor yang masuk persetujuan oleh sistem PPDB
Bila dilihat langsung dilapangan, Belakang SMAN 1 Kota Bogor adalah wilayah perkantoran Pemerintah Kota Bogor dan Kantor-kantor perusahaan besar sampai jembatan merah kota Bogor.
Sebelah timur dan selatan adalah juga perkantoran dan perusahaan perusahaan.
Sebelah utara Kebun Raya dan perkantoran
Maka bila ditafsirkan dengan logika bahwa pendaftaran online siswa baru dengan sistem yang di berlakukan untuk mengisi kuota siswa baru untuk SMAN 1 kota Bogor yang di lakukan oleh Pemprov Jabar bisakah di percaya
Mengapa tidak dilakukan tes uji ulang agar bisa dievaluasi apakah nilai siswa yang diterima Disdik Pemprov Jabar dan (KCD) dalam bentuk online sama dengan hasil tes ulang. Agar tidak ada hal yang meragukan menurut masyarakat Kota Bogor.
Pendaftar Kuota 324
Jalur zonasi Kuota 162
Pendaftar jalur zonasi 380
Maka benarkah hanya berjarak 780 meter dari titik sekolah keberadaannya bisa di dapatkan siswa baru dan cerdas dengan nilai 486 yang diterima di SMAN 1 Kota Bogor
Daerah perkantoran dan perusahaan serta pasar Anyar wilayah yang terisi dan depannya kebun Raya Bogor, dari manakah angka pendaftar ini sumbernya.
Dalam rekaman pihak media kepada Humas SMAN 1 Kota Bogor dan operator sistem Online memberikan keterangan bahwa semua data siswa yang diterima pihak sekolah bersumber dari hasil serapan pendaftaran online yang di lakukan siswa PPDB oleh team pemprov Jabar di Bandung.
Kami pihak sekolah menerima informasi apapun dari team kantor Cabang Dinas (KCD) pusat dan Bogor.
Pertanyaan kami sangat jelas pihak media, bahwa benarkah dengan Nilai rata rata siswa baru 486 mudah didapatkan disekitar SMAN 1 Kota Bogor yang jelas wilayah nomer 1 di kota Bogor, jelasnya adalah wilayah perkantoran pemerintahan juga perusahaan serta pasar.
Mengapa pihak sekolah tidak membuka data tertulis siswa yang diterima serta dapat terlihat jelas dari alamat dimana saja sumber siswa tersebut dan dipasangkan di papan pengumuman.
Maka hal ini hanya sistem yang di miliki pihak operator sekolah SMAN 1 dan sistem yang diberlakukan oleh Pemprov Jabar yang sepertinya menjadi alasan SMAN 1 sebagai sumber informasi.
Menjadi abu abu hal ini di nilai oleh Bapak Ketua DPC PWRI Bogor Raya Bapak Rohmat Selamat SH.M.Kn serta jajarannya.
Berdasarkan Pergub No 9 tahun 2024 mengenai PPDB jarak zonasi dan prestasi menjadi pertanyaan pihak kami Ketua DPC PWRI BOGOR RAYA Bapak Rohmat Selamat SH.M.Kn
Apakah tidak menabrak undang undang, “Menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, ” karena sangat banyak orang tua yang mengeluh dengan sistem yang berlaku dari Pergub No 9 Tahun 2024 mengenai PPDB.
Banyak anak cerdas diwilayah Kecamatan Bogor Tengah tidak diterima SMAN 1 Kota Bogor atau SMAN yang lainnya di wilayah Bogor Tengah yang padat kantor pemerintahan serta perusahaan.
Dalam Pergub no 9. Tahun 2024 tidak ditetapkan jarak tempuh sekolah ke tempat tinggal calon siswa berapa Meter atau Kilometer, mengapa ada aturan yang diterapkan jarak 780 meter dari titik sekolah
Zonasi bertentangankah dengan sistem pendidikan nasional menjadi hal yang harus di jawab oleh para pakar pendidikan dan para pakar Hukum.
Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Bila melihat tumpang tindihnya Pergub dengan Undang Undang atau Permen maka akan membuat masyarakat menjadi kesulitan serta kesusahan untuk memilih mematuhi dan mengikuti yang mana. Kenapa menjadi ruang yang sempit dan dipersulit siswa cerdas bisa masuk SMAN
Bila Pergub No 9 thn 2024 mengenai PPDB adalah proyek abu abu yang hanya menghabiskan anggaran dari pemerintah.
Masyarakat meminta semua pihak para pakar hukum dan para pakar pendidikan serta Badan Sandi Negara ikut mengawasi serta mengevaluasi permasalahan hal ini.
Harus ada pihak yang bertanggung jawab benar tidaknya hal ini di laksanakan.
Apakah sudah di periksa dulu para pembuat aturan serta undang undang yang tumpang tindih ini ke dokter jiwa. Agar tidak salah dalam membuat aturan dan lain lainya
Jangan ada lagi peraturan yang membuat masyarakat sakit kepala.
DPC PWRI BOGOR RAYA
Rohmat Selamat SH,M,Kn
(Red/Cakra Langit)























