SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home Teknologi

Pasal Karet di UU ITE Tidak Dihapus, Ini Kata Kominfo

tim redaksi by tim redaksi
Rabu, 6 Desember 2023 | 10:52
Pasal Karet dalam UU ITE Tidak Dihapus, Ini Kata Kominfo
313
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – DPR resmi mengesahkan revisi UU Informasi kemudian juga Transaksi Elektronik (ITE) untuk kedua kalinya. Pasal-pasal yang dimaksud hal tersebut sebelumnya disebut pasal karet tidaklah dihapus namun diubah seperti pasal 27 serta 28.

“Saya kira beberapa concern dari warga sipil tentang pemakaian pasal 27, misalnya, serta juga pasal 28. Itu juga sudah pernah terakomodir pada dalam dalam revisi,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, di dalam tempat Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Saat ditanya apakah dapat meminimalisir kasus terkait pasal karet UU ITE, dia mengharapkan dapat digunakan dengan tepat. “Kita harapkan penggunaannya lebih banyak tinggi tepat,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nezar menjelaskan revisi itu bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang dimaksud yang disebut sehat. Ada beberapa pasal yang tersebut yang disebut direvisi serta ditambahkan dalam aturan tersebut.

Pilihan Redaksi
  • Ada Digital ID, Belanja Online Tak Perlu Tulis Nama-Alamat
  • Daftar Poin Penting Revisi UU ITE, Tak Cuma Pasal Karet
  • Kominfo Atur AI Agar Tak Bikin RI Kacau, Pakar Kasih Usul

“Saya kira revisi undang-undang ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang digunakan dimaksud sehat Itu tadi ya juga beberapa pasal memang direvisi pada sana, ada 14 pasal lalu kemudian ada tambahan juga sekitar 5 pasal kalau enggak salah yang dimaksud hal tersebut baru,” kata Nezar.

Salah satu yang mana dimaksud ditambahkan adalah Pasal 16 mengenai pelindungan anak dalam tempat dunia maya. Pasal itu mengatur wadah harus memperhatikan konten yang tersebut digunakan disajikan pada anak-anak.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memberikan pelindungan pada anak saat mengakses sistem elektronik. Mulai dari menggunakan produk, layanan, fitur dalam platform.

Pengesahan revisi kedua UU ITE itu dijalani dalam Rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024. Ditemui pada area Gedung DPR, Menteri Kominfo Budi Arie menjelaskan aturan akan berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Nanti kan ada mekanismenya, presiden selama-lamanya satu bulan tanda tangan. Jadi persetujuan DPR, tadi udah setuju kan. Terus pemerintah,” kata Budi.

Revisi pasal karet

Pasal 27 UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen dalam area ruang digital. Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang mana telah lama dijalani direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja serta tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang dimaksud mempunyai muatan yang tersebut mana melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja kemudian tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau menciptakan dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan digunakan mempunyai muatan perjudian.

Dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 juga ayat 4 diubah. Bunyi Pasal 27 ayat 3 kemudian 4 sebelum direvisi adalah:

(3) Setiap Orang dengan sengaja lalu tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menghasilkan dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mana mana miliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja kemudian tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menimbulkan dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tersebut dimaksud miliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengganti kedua ayat yang digunakan disebut dengan pasal 27A serta pasal 27B.

Pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal yang diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan yang disebut diimplementasikan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 27B:

1. Setiap Orang dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

  1. memberikan suatu barang, yang mana dimaksud sebagian atau seluruhnya milik orang yang mana disebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, menghasilkan pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Setiap Orang dengan sengaja serta juga tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:

Baca Juga

THE TICKING PHENOMENON: Deciphering Taylor Swift’s Digital Countdown and the Mastery of Modern Suspense

Peran Bank Sentral dalam Era Cashless Society dan Digital Payment

  1. memberikan suatu barang, yang dimaksud sebagian atau seluruhnya milik orang itu atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, menyebabkan pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.


Bagikan ini:

  • Share on Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Share on X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: pasar karetpencemaran nama baikrevisi uu iteuu ite
Share125Tweet78SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

tim redaksi

tim redaksi

Berita Terkait

edit post
THE TICKING PHENOMENON: Deciphering Taylor Swift’s Digital Countdown and the Mastery of Modern Suspense

THE TICKING PHENOMENON: Deciphering Taylor Swift’s Digital Countdown and the Mastery of Modern Suspense

Jumat, 1 Mei 2026 | 18:15
edit post
Peran Bank Sentral dalam Era Cashless Society dan Digital Payment

Peran Bank Sentral dalam Era Cashless Society dan Digital Payment

Kamis, 30 April 2026 | 13:36
edit post
Survei Terbaru Adopsi AI Meningkat Tajam Apakah Manusia Tergantikan

Survei Terbaru: Adopsi AI Meningkat Tajam, Apakah Manusia Tergantikan?

Kamis, 5 Juni 2025 | 14:55
edit post
Bongkar cara cuan dari Ai Musik_cover (1)

Meraup Cuan Jutaan dari AI Musik: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Content Creator

Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:02
edit post
Lonceng Peringatan Berdentang di Inggris atas Kekhawatiran Perang Dalam Negeri Musk

Prediksi Perang Saudara Elon Musk Picu Reaksi Segera dari Inggris

Selasa, 6 Agustus 2024 | 13:54
edit post
malware android

Waspada! HP Android di Indonesia Diserang Malware, Merek Ini Paling Banyak

Selasa, 2 Juli 2024 | 10:25
edit post
Starlink Elon Musk Bawa Internet ke Puskesmas, Apa Fungsinya

Starlink Elon Musk Bawa Internet ke Puskesmas, Apa Fungsinya?

Senin, 20 Mei 2024 | 12:31
edit post
Program Pembunuh Google Resmi Meluncur, Hal ini Kecanggihan GPT-4o

Aplikasi Pembunuh Google Resmi Meluncur, Ini Dia Kecanggihan GPT-4o

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:59
edit post
Badai Matahari Dahsyat Serang Bumi, Petani Jadi Korban

Badai Matahari Dahsyat Serang Bumi, Petani Jadi Korban, Kok Bisa?

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:59
edit post
Perempuan Amerika Serikat Hanya Kerja 3 Jam Seminggu, Tapi Berhasil Cuan Simbol Rupiah 18,9 M

Perempuan AS ini Cuma Kerja 3 Jam Seminggu, Tapi Sukses Hasilkan Rp 18,9 M, Ternyata…

Rabu, 17 April 2024 | 23:02
Next Post
edit post
Gibran Asam Sulfat Asam Folat

Penjelasan Asam Sulfat dan Folat yang Salah Disebut Gibran, Kamu Harus Tahu!

edit post
Pj Bupati Aceh Utara Bersama Dan LANAL Tanam Ribuan Pohon di Seunuddon

Pj Bupati Aceh Utara Bersama Dan LANAL Tanam Ribuan Pohon di Seunuddon

edit post
Pj Bupati Aceh Utara Hadiri Penyuluhan Menu Dashat Atasi Stunting

Pj Bupati Aceh Utara Hadiri Penyuluhan Menu Dashat Atasi Stunting

Berita Populer

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Dipimpin Aktivis Senior Parindo Potabuga, Gerakan “Cabut Moratorium” Menguat: Ribuan Warga Siap Dukung Pemekaran Provinsi BMR

Dipimpin Aktivis Senior Parindo Potabuga, Gerakan “Cabut Moratorium” Menguat: Ribuan Warga Siap Dukung Pemekaran Provinsi BMR

Kamis, 30 April 2026 | 06:26
edit post
Peran Bank Sentral dalam Era Cashless Society dan Digital Payment

Peran Bank Sentral dalam Era Cashless Society dan Digital Payment

Kamis, 30 April 2026 | 13:36
edit post
5 Tanda Urine yang Bisa Jadi Pertanda Kerusakan Ginjal di Usia Muda

5 Tanda Urine yang Bisa Jadi Pertanda Kerusakan Ginjal di Usia Muda

Kamis, 30 April 2026 | 13:08
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
PWRI Bogor Raya Ajukan Audiensi ke Hiswana Migas, Soroti Dugaan Ketimpangan Harga LPG

PWRI Bogor Raya Ajukan Audiensi ke Hiswana Migas, Soroti Dugaan Ketimpangan Harga LPG

Kamis, 30 April 2026 | 16:50
edit post
Penambang Meninggal Dunia di Tambang Tradisional Oboy, Desa Pusian, Bolmong

Penambang Meninggal Dunia di Tambang Tradisional Oboy, Desa Pusian, Bolmong

Jumat, 1 Mei 2026 | 08:05
edit post
THE TICKING PHENOMENON: Deciphering Taylor Swift’s Digital Countdown and the Mastery of Modern Suspense

THE TICKING PHENOMENON: Deciphering Taylor Swift’s Digital Countdown and the Mastery of Modern Suspense

Jumat, 1 Mei 2026 | 18:15
edit post
Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Disiplin Bermedsos Personel “Stop Live Saat Dinas!”

Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Disiplin Bermedsos Personel “Stop Live Saat Dinas!”

Kamis, 30 April 2026 | 11:21
edit post
Bizcademy Kartini Indibiz: Upaya Indibiz by Telkom Solution Regional Sumatera Dorong Perempuan Lebih Mandiri Secara Ekonomi

Bizcademy Kartini Indibiz: Upaya Indibiz by Telkom Solution Regional Sumatera Dorong Perempuan Lebih Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 2 Mei 2026 | 00:19
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Dipimpin Aktivis Senior Parindo Potabuga, Gerakan “Cabut Moratorium” Menguat: Ribuan Warga Siap Dukung Pemekaran Provinsi BMR

Dipimpin Aktivis Senior Parindo Potabuga, Gerakan “Cabut Moratorium” Menguat: Ribuan Warga Siap Dukung Pemekaran Provinsi BMR

Kamis, 30 April 2026 | 06:26
edit post
Pasal Karet dalam UU ITE Tidak Dihapus, Ini Kata Kominfo

Pasal Karet di UU ITE Tidak Dihapus, Ini Kata Kominfo

Rabu, 6 Desember 2023 | 10:52
edit post
THE TICKING PHENOMENON: Deciphering Taylor Swift’s Digital Countdown and the Mastery of Modern Suspense

THE TICKING PHENOMENON: Deciphering Taylor Swift’s Digital Countdown and the Mastery of Modern Suspense

Jumat, 1 Mei 2026 | 18:15
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

%d