Jakarta – DPR resmi mengesahkan revisi UU Informasi kemudian juga Transaksi Elektronik (ITE) untuk kedua kalinya. Pasal-pasal yang dimaksud hal tersebut sebelumnya disebut pasal karet tidaklah dihapus namun diubah seperti pasal 27 serta 28.
“Saya kira beberapa concern dari warga sipil tentang pemakaian pasal 27, misalnya, serta juga pasal 28. Itu juga sudah pernah terakomodir pada dalam dalam revisi,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, di dalam tempat Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Saat ditanya apakah dapat meminimalisir kasus terkait pasal karet UU ITE, dia mengharapkan dapat digunakan dengan tepat. “Kita harapkan penggunaannya lebih banyak tinggi tepat,” ungkapnya.
Nezar menjelaskan revisi itu bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang dimaksud yang disebut sehat. Ada beberapa pasal yang tersebut yang disebut direvisi serta ditambahkan dalam aturan tersebut.
“Saya kira revisi undang-undang ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang digunakan dimaksud sehat Itu tadi ya juga beberapa pasal memang direvisi pada sana, ada 14 pasal lalu kemudian ada tambahan juga sekitar 5 pasal kalau enggak salah yang dimaksud hal tersebut baru,” kata Nezar.
Salah satu yang mana dimaksud ditambahkan adalah Pasal 16 mengenai pelindungan anak dalam tempat dunia maya. Pasal itu mengatur wadah harus memperhatikan konten yang tersebut digunakan disajikan pada anak-anak.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memberikan pelindungan pada anak saat mengakses sistem elektronik. Mulai dari menggunakan produk, layanan, fitur dalam platform.
Pengesahan revisi kedua UU ITE itu dijalani dalam Rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024. Ditemui pada area Gedung DPR, Menteri Kominfo Budi Arie menjelaskan aturan akan berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Nanti kan ada mekanismenya, presiden selama-lamanya satu bulan tanda tangan. Jadi persetujuan DPR, tadi udah setuju kan. Terus pemerintah,” kata Budi.
Revisi pasal karet
Pasal 27 UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen dalam area ruang digital. Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang mana telah lama dijalani direvisi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja serta tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang dimaksud mempunyai muatan yang tersebut mana melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
(2) Setiap Orang dengan sengaja kemudian tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau menciptakan dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan digunakan mempunyai muatan perjudian.
Dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 juga ayat 4 diubah. Bunyi Pasal 27 ayat 3 kemudian 4 sebelum direvisi adalah:
(3) Setiap Orang dengan sengaja lalu tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menghasilkan dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mana mana miliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja kemudian tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menimbulkan dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tersebut dimaksud miliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Revisi kedua UU ITE mengganti kedua ayat yang digunakan disebut dengan pasal 27A serta pasal 27B.
Pasal 27A:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal yang diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan yang disebut diimplementasikan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 27B:
1. Setiap Orang dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
- memberikan suatu barang, yang mana dimaksud sebagian atau seluruhnya milik orang yang mana disebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, menghasilkan pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
2. Setiap Orang dengan sengaja serta juga tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu barang, yang dimaksud sebagian atau seluruhnya milik orang itu atau milik orang lain; atau
- memberi utang, menyebabkan pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.