Pada 14 Agustus 2014 Bank Indonesia (BI) memperkenalkan Gerakan Nasional Non Tunai sebagai upaya mengeluarkan sistem pembayaran yang aman dan efisien di dalamnya, program ini dibuat untuk mendukung kerja sistem keuangan agar berjalan secara efektif dan akurat seta mencegah kesalahan yang akan terjadi.
GNNT dilihat bisa mengatasi masalah umum yang timbul pada transaksi penggunaan uang tunai, seperti uang tidak di terima karena keadaaanya rusak, lusuh, ataupun robek sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Selain itu, penggunaan sistem ini menjadi memudahkan masyarakat karena tidak perlu membawa uang cash dalam jumlah yang banyak, yang biasanya rawan hilang atau dicuri.
Akhirnya, ini bakal mempermudah masyarakat bertransaksi tanpa khawatir salah menghitung atau kesalahan manusiawi, dan gerakan ini secara keseluruhan mendukung termujudnya masyarakat
cashless di Indonesia.
Dalam mempercepat digitalisasi di sektor perbankan maka BI telah menterbitkan cetak biru dari sistem pembayaran Indonesia yang di kenal dengan blueprint (SPI) 2025.
Kebijakan ini menjadi kontribusi besar BI dalam membentuk ekosistem digital yang solid, sekaligus memastikan tugas wewenang BI sebagai bank sentral di Indonesia tetap berjalan lancar.
Selanjutnya SPI 2025 akan mendorong reformasi struktural ekonomi transformasi digital yang menghubungkan semua pelaku ekonomi mulai dari yang besar sampe kecil, dikota maupun pelosok dalam digitalisasi yang inklusif.
Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung GNNT sehingga transaksi non tunai di Indonesia naik dari waktu ke waktu.
Untuk meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital diharapkan bisa menumbuhkan efisiensi, kemudahan, serta inklusivitas, yang pada akhirnya bisa kasih dampak yang positif untuk pertumbuhan ekonomi yang kuat, dan berkelanjutan.
Yang dilakukan BI sendiri lagi gencar mendorong integrasi ekonomi ini lewat kebijakan program elektronifikasi.
Program tersebut di proyeksi bakal membantu pertumbuhan ekonomi dengan cara ningkatin inklusi keuangan, menjaga kesehatan fiskal, serta tingkatkan efisiensi secara keseluruhan.
Perlu disadari bahwa percepatan digitalisasi keuangan juga akan membawa dampak sosial dan ekonomi yang saling berkaitan, telah berkembang pesat pada sepuluh tahun terakhir.
Saat dilihat dari sisi sistem informasi menciptakan peluang bagi efisisen dan inovasi keuangan, tetapi bisa juga terjadi ketimpangan digital yang dapat memperluas kurangnya akses ekonomi antarwilayah, karena keberhasilan cashless tidak hanya ditentukan dari kesiapan teknologi saja, dengan pendekatan yang menyeluruh Indonesia akan bisa menjadi negara berkembang yang mampu menerapkan sistem keuangan digital yang aman, inklusif, pada perkembangannya.
Bank Indonesia juga mengeluarkan metode pembayaran digital yang sekarang banyak digunakan disebut QRIS yaitu singkatan dari quick response code indinesian standard yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Bank Indonesia dan ASPI mengembangkan QRIS sebagai standar pembayaran digital agar berbagai aplikasi pembayaran dapat di gunakan dalam satu kode yang sama. Supaya aplikasi pembayaran digital entah e-wallet ataupun app perbankan bisa dipakai secara bersamaan dengan kode QR.
Baca juga: Menteri PU Bongkar Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Dua Dirjen Mengundurkan Diri
Tujuan pokok mengeluarkan standar kode QR yang bisa menerima pembayaran dari berbagai macam-macam sumber, contohnya GoPay, OVO, Dana, LinkAja, atau bahkan app mobile banking.
QRIS ini jadi inovasi keren yang menyambungkan kebutuhan konsumen sama pelaku usaha dari berbagai pihak, biar transaksi yang dijalankan makin gampang. Menurut catatan sampai pertengahan 2025 sudah lebih dari 39,3 juta merchant di seluruh Indonesia sudah mengadopsikan QRIS sebagai metode pembayaran utama dalam sehari-harinya.
Dibalik kemudahan dipakai pada sehari-hari, QRIS sebenarnya dijalankan pakai sistem teknologi yang terintegrasi dan cukup rumit.
QRIS memanfaatkan (API) yang dihubungkan dengan berbagai layanan pembayaran dalam satu jaringan, saat transaksi lewat QRIS pasti diproses lewat enkripsi agar data tetap aman, meskipun pembayaran QRIS kini tidak sepenuhnya gratis bagi menchant, tapi kemudahan yang di tawarkan di dalamnya menjadikan standar utama dalam ekosistem pembayaran digital di Indonesia saat ini.
Pada sisi lain, perbankan juga perlu di dorong untuk ber transformasi digital secara menyeluruh biar bisa tetap kompetitif di era seperti sekarang. Kolaborasi antara bank sama fintech keduanya harus membangun pakai standar serta kontrak yang transparan dan pasti.
Dalam regulasi, kebijakan masuk pasar, laporan, dan juga pengawasan harus disesuaikan dengan kebutuhan era digital, termasuk kendali atas risiko dan pencegahan terjadinya monopoli akibat dari penguasaan data oleh pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu, infrastruktur publik yang mendukung keterbukaan data dan transparasnsi jadi krusial. Ini harus di imbangi dengan perlindungan data yang solid.
Referensi:
Bank Indonesia. Elektronifikasi transaksi keuangan. www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/elektronifikasi/default.aspx
Bank Indonesia. Blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025. www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/blueprint-2025/default.aspx
Bank Indonesia. Sistem pembayaran Indonesia. www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx
Transformasi Indonesia menuju cashless society. (2022). www.researchgate.net/publication/362645887_Transformasi_Indonesia_Menuju_Cashless_Society
Penulis: Arini Aulia Rahmi





















