Jakarta – WhatsApp kini menjadi salah satu cara andalan penipu untuk mencari lalu menjebak korbannya. Pemerintah juga operator seluler sebetulnya punya solusi untuk memberantas penipu di tempat tempat WhatsApp. Sayangnya, solusi yang disebut mentah.
Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa penipu di area dalam WhatsApp sebetulnya sanggup dibersihkan jika aplikasi seperti WhatsApp diwajibkan bekerja sejenis dengan operator seluler.
Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto, saat konferensi pers dalam Kantor Kominfo Rabu (15/11/2023), bercerita tentang rencana regulasi yang dimaksud disebut saat penyusunan Undang Undang Cipta Kerja.
Pemerintah ingin mewajibkan kerja sejenis antara perusahaan Over-The-Top (OTT) global kemudian juga opsel. Namun, lantaran waktu yang digunakan diberikan 3 bulan sampai dengan penetapan, Wayan mengungkap, ada tekanan yang dimaksud mana luar biasa dari pelaku usaha global ini.
Penyedia layanan OTT ini bukan ada mau ada kewajiban kerja sama. Kalau pun ada, mereka tiada mau memproduksi perusahaan penyelenggaraan komunikasi sebagai mana Undang-Undang Telekomunikasi.
“Sebenarnya draft itu sudah selesai 1 bulan pertama. Namun dalam 2 bulan berikutnya ada tekanan yang tersebut dimaksud luar biasa dari pelaku usaha global ini,” jelasnya.
Google, Facebook, perwakilan pemerintah AS sempat mengirim surat ke Kominfo. Surat itu dikirim dalam rangka agar tidaklah ada kata wajib bagi para penyedia layanan digital global untuk diatur kemudian menjalin kerjasama dengan operator seluler.
“Akhirnya, dari hasil yang digunakan mana ada kalimatnya yang dimaksud mana terakhir adalah mengatur pola kerja mirip saja,” ujar Wayan.
Percuma nomor diblokir
Wayan menjelaskan, tanpa kerja mirip upaya memberantas penipu dengan memblokir nomor telepon menjadi sia-sia lantaran keberadaan WhatsApp.
“Dan selama ini dia kan menjadi, maaf ya seperti sekarang kan Whatsapp, meskipun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap semata-mata no WhatsApp bisa saja jadi dipakai,” terang Wayan. “Artinya bahwa kartu seluler yang dimaksud digunakan kita punya semata-mata membangkitkan sinyal saja.”
Sehingga pada saat kejahatan yang mana dilaksanakan oleh nomor yang digunakan mana sudah terdaftar di dalam area WhatsApp, pihak Kominfo bukan dapat jadi melakukan upaya apapun.
Kalau masih muncul nomor hal hal itu yang mana digunakan untuk kejahatan, dia cuma sekali mengubah wajahnya atau menggunakan wajah orang lain, sementara nomornya masih muncul.