Selidiki.Com, Makassar – Melaporkan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan (Pembusuran) dengan motif balas dendam, karena pelaku tidak terima diancam oleh korban
Pengungkapan kasus ini atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/447/III/2023/Reskrim/Restabes-Mks/Polda-Sulsel dengan terlapor Syarifuddin. Kemudian Reskrim Polrestabes Makassar melakukan penangkapan yang bertempat di Jl.Pannampu Kec.Tallo Kota Makassar.
Berawal pada saat korban sedang duduk bersama temannya di depan Indomaret Jl.Pannampu. Tiba-tiba pelaku berjumlah tiga orang berboncengan menggunakan SPM merk Yamaha Fino Warna abu-abu, kemudian melepaskan anak panah busur sehingga mengenai lengan kiri korban.
Berdasarkan Laporan tersebut, atas Perintah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. HUTAGAOL, S.IK., S.H. Melalui Kanit V Jatanras IPTU FAHRUL SH. MH. Anggota Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras IPDA NASRULLAH Amd,Kep, SE.MH. melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan bahwa terduga salah satu pelaku sedang berada di Jl.Pannampu Kec.Tallo Kota Makassar. Kemudian Anggota Jatanras Polrestabes Makassar bersama Anggota Polsek Tallo bergegas menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga salah satu pelaku Lk.BAHARUDDIN.
Dari keterangan Lk.BAHARUDDIN bahwa pelaku lainnya sedang berada di Jl.Tinumbu Lr.148 Kec.Tallo Kota Makassar. Anggota Jatanras bersama Anggota Opsnal Polsek Tallo langsung melakukan pengembangan ke pelaku lainnya sehingga berhasil mengamankan Lk.SULE dan Pr.SALWA. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan:
– Lk.BAHARUDDIN bersama Lk.SULE Mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan.
– Lk.BAHARUDDIN berperan sebagai eksekutor, dengan melepaskan anak panah ke arah korban sehingga mengenai tangan kiri korban
– Lk.SULE berperan sebagai joli menggunakan SPM merk Yamaha Mio Fino Sporty warna abu-abu
– Pr.SALWA mengakui dan membenarkan telah ikut serta melakukan telah penganiayaan.

























