SelidikiNews.com, Gorontalo, – Kejadian penangkapan tangan terhadap upaya penyelundupan emas seberat puluhan kilogram diatas kabin pesawat di Bandara Djalaludin pada bulan Juli 2023 mengejutkan masyarakat Gorontalo.
Namun, keputusan Polres Gorontalo yang menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak adanya tindak pidana telah menimbulkan kontroversi dan pertanyaan publik.
Penangkapan yang dilakukan di Bandara Djalaludin tersebut awalnya dipandang sebagai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan penyelundupan emas diwilayah Gorontalo.
Namun, dengan penetapan SP3 oleh Polres Gorontalo, masyarakat mempertanyakan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum (APH).
Banyak yang merasa alasan “tidak ada tindak pidana” sangat tidak masuk akal mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan.
Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo, Hengki Maliki, menyuarakan keprihatinannya terhadap keputusan ini.
“Jika setiap penyelundupan emas dianggap tidak ada tindak pidana, maka siap-siap saja Gorontalo akan jadi surga bagi mafia tambang penyelundup emas,” tegasnya.
Hengki menilai bahwa keputusan ini mencoreng citra APH dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Gorontalo.
Lebih lanjut, Hengki mempertanyakan pengembalian barang bukti oleh Polres Gorontalo yang dilakukan meskipun kasus masih berstatus SP3. “Pengembalian barang bukti sebelum adanya kepastian hukum yang jelas sangat tidak lazim.
Kasus yang dihentikan melalui SP3 masih bisa dibuka kembali jika ada bukti baru, sehingga seharusnya barang bukti tetap diamankan,” tambahnya.
Sejumlah pihak mendesak agar penyelidikan kasus ini dilanjutkan dan dilakukan secara transparan.
Mereka khawatir bahwa penghentian penyidikan dapat menciptakan preseden buruk dan memberikan sinyal yang salah kepada para pelaku kejahatan.
Masyarakat Gorontalo berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan tuntas mengenai alasan di balik keputusan SP3 dan pengembalian barang bukti tersebut.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak lebih tegas dalam menindak kasus-kasus penyelundupan, terutama yang melibatkan komoditas bernilai tinggi seperti emas.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan untuk mencegah Gorontalo menjadi sarang bagi pelaku kejahatan ekonomi.
Dengan adanya sorotan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM KIBAR, diharapkan kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang dalam hal ini Kapolda Gorontalo.
Masyarakat berharap bahwa aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan adil, serta memberikan kepastian hukum yang jelas dalam setiap tindakannya.(Red/Cakra Langit)