SelidikiNews.com, Gorontalo, (25/8/24) – Asosiasi Pemerhati Regulasi Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo telah menyatakan pekan depan akan mengajukan praperadilan dan akan mengawali dengan Aksi besar-besaran terkait dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penyelundupan emas yang melibatkan sejumlah tersangka.
Keputusan ini diambil setelah alasan yang disampaikan untuk penerbitan SP3 dianggap tidak berdasar dan cacat hukum.
Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan, mengungkapkan bahwa alasan diterbitkannya SP3 karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana sangat tidak masuk akal.
“Proses penyidikan telah melalui tahap penyelidikan ‘Pro Justicia’ dan sudah menetapkan tersangka. Ini berarti penyidik telah menemukan adanya tindak pidana sesuai dengan makna penyidikan, yaitu serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Igrifan saat ditemui di salah satu kafe ternama di Kota Gorontalo.
Menurut Igrifan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lima jenis alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Untuk tindak pidana yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), alat bukti yang sah termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetakannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016.
Alasan Terbitnya SP3
Penerbitan SP3 dilakukan setelah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, SP3 diterbitkan jika tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
“Dalam hal ini, alasan yang disampaikan dalam surat SP3 sangat tidak masuk akal,” tegas Igrifan.
Igrifan menyoroti adanya dugaan cacat hukum pada kasus penyelundupan emas yang tertangkap tangan. “Penyidik telah mengantongi alat bukti berupa emas hasil tangkap tangan, sejumlah keterangan saksi dari pihak bandara, serta informasi dari berbagai pihak yang berujung pada proses tangkap tangan di dalam kabin pesawat pada Agustus 2023.
Oleh karena itu, alasan penerbitan SP3 sangat tidak masuk akal,” tambahnya.
Rencana Aksi dan Praperadilan
APRI Provinsi Gorontalo telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerhati di Gorontalo, termasuk LSM KIBAR, aktivis lingkungan, tokoh berpengaruh, dan mahasiswa.
Mereka sepakat untuk melakukan aksi besar-besaran dan mengawal ketat proses praperadilan. “Kami akan memastikan proses hukum tetap dilanjutkan hingga adanya kepastian hukum dan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” tutup Igrifan.
Langkah ini diharapkan dapat membawa keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus, serta mencegah terulangnya kembali kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Sementara hingga berita ini diturunkan polres Gorontalo terkesan masih tertutup, beberapa kali wartawan ke polres untuk konfirmasi, kapolres enggan di temui. (Red/Cakra Langit)