SelidikiNews.com, Gorontalo – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo berencana mengajukan Pra Peradilan terhadap Polres Gorontalo terkait dugaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penyelundupan emas yang terjadi di Kabupaten Gorontalo.
Igrifan Hasan, perwakilan APRI Provinsi Gorontalo, mengungkapkan kepada media ini bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan Praperadilan terhadap Polres Gorontalo.
“Kami akan segera melakukan Praperadilan Polres Gorontalo terkait dugaan SP3 pada kasus penyelundupan emas ini,” tegas Igrifan.
Igrifan juga menambahkan bahwa dugaan kasus penyelundupan emas seberat 16 kilogram yang melibatkan tersangka Priyono, Rifani, dan Suryanto, saat ini sedang dalam pengawasan Polres Kota Gorontalo.
APRI Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Kota Gorontalo guna memastikan tindak lanjut atas dugaan informasi yang beredar di masyarakat terkait kasus ini.
“Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Gorontalo belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan SP3 ini,” lanjut Igrifan.
Ia juga mengungkapkan kekawatirannya bahwa dugaan ada empat orang tersangka yang masih bebas berkeliaran di salah satu hotel di Kota Gorontalo, yang menunjukkan adanya potensi kelonggaran dalam penegakan hukum.
Kasus penyelundupan emas seberat 16 kilogram ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penegakan hukum yang transparan dan tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada upaya untuk menghentikan penyidikan secara sepihak yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
APRI Provinsi Gorontalo berharap agar tindakan tegas dapat segera diambil oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan.
Masyarakat Gorontalo menantikan penjelasan resmi dari Polres Gorontalo mengenai perkembangan kasus ini dan berharap agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Langkah Praperadilan yang akan diambil oleh APRI Provinsi Gorontalo merupakan bentuk keseriusan mereka dalam memastikan bahwa kasus penyelundupan emas ini tidak ditutup-tutupi dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.(Red/Cakra Langit)