Selidiki.Com, Makassar – Senin 02 Januari 2023, pukul 00.05 wita, di Jl. Urip Sumiharjo (tepatnya depan KIMIA FARMA) Kel. Maccini Kec. Makassar, terjadi keributan antara Pok Pemuda Maccini Pasar Malam dengan Pok Pemuda Tamaje’ne saling lempar batu dan melepaskan anak panah jenis busur.
Awalnya ketika pemuda Tamaje’ne Kec. Panakkukang menyerang pemuda Pasar malam dengan menggunakan batu dan menembakan anak panah jenis busur, sehingga pemuda Pasar malam membalas dengan melempar batu dan melepaskan anak panah jenis busur, sehingga keduanya saling menyerang.
Penyebab utama terjadinya keributan yaitu masalah parkiran di Alfamart depan Mesjid Babul Janna Jl. Urip Sumiharjo Makassar, dimana kedua kelompok pemuda ini masing-masing ingin menguasai parkiran tersebut sebagai tempat pancarian nafkah.
Pukul 00.10 wita, Patmor 631 Polrestabes Makassar dipimpin AIPTU GUNTUR (PS. KASUBNIT 1) dan Tim Penikam dipimpin BRIPKA FIKRI tiba di TKP dan langsung membubarkan kedua kelompok pemuda yang bertikai, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku keributan.
Kemudian sekitar pukul 00.15 wita, personil Polsek Makassar dipimpin Pawas IPTU ZUBAEDI (Kanit Lantas), IPDA ANDI FAHRUDDIN (Panit 1 Opsnal Reskrim) tiba di TKP dan langsung mengamankan TKP, pulbaket, dokumentasi serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku keributan. Serta Unit Opsnal Sat. Intelam Polrestabes Makassar dipimpin IPDA DESI SALINDING (Kasubnit 1) dan IPDA M. RAMLI (Kasubnit 2) tiba di Tkp ‘dan langsung Pulbaket.
Akibat dari kasus keributan tersebut tidak ada korban jiwa dan kerugian materil dan berhasil mengamankan sebayak 2 (dua) orang, masing2:
– Lk. R, umur 15 thn, suku Mks, agama Islam, Pek. Tukang Parkir, Alamat Jl. Maccini Sawah Kel. Maccini Kec. Mks
– Lk. Muh. AAN, umur 16 Thn, Pek. Tidak ada, alamat Jl. Maccini Sawah No. 34 Kel. Maccini Kec. Mks.
Kemudian aparat kepolisian Polrestabes Makassar menyita beberapa barang sebagai barang bukti yang diamankan di TKP yaitu ;
– 1 buah ketapel
– 1 buah anak panah jenis busur (milik Lk. Muh. Alfurkan Amin alias Aan).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pemuda yang diamankan tersebut yaitu ;
a. Bahwa keduanya dipanggil oleh temannya bernama Lk. MAD, Alamat Jl. Maccini Pasar malam Kec. Makasaar untuk nongkrong di TKP.
b. Mengakui bahwa Lk. AAN diberikan 1 buah anak panah jenis busur oleh Lk. MAD untuk berjaga-jaga dan pada saat nonkrong di TKP, secara tiba-tiba terjadi penyerangan dari kelompok pemuda Tamaje’ne, sehingga mereka melakukan pembalasan dengan cara melepaskan anak panah dan melempar batu.
c. Bahwa pada saat Aparat Kepolisian tiba di TKP, keduanya langsung melarikan diri bersama teman lainnya dan mereka berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian di Jl. Babul Janna Kel. Maccini Kec. Makassar.
Pukul 00.30 wita, Personil Polsek Makassar meniggalkan TKP dalam keadaan ATK dan selanjutnya membawa kedua pemuda tersebut bersama barang bukti ke Mako Polsek Makassar untuk proses lebih lanjut.























