MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dimaksud digunakan mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) kemudian calon perwakilan presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK memproduksi syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang dimaksud bersangkutan pernah lalu sedang menduduki jabatan yang tersebut digunakan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok itu masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon memohon MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan MK itu mendapat kritik banyak pihak sebab tak ubahnya karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud saat ini masih berusia 36 tahun.
Program CNN Indonesia Political Show akan mengulas tuntas mengenai putusan MK persoalan syarat menjadi capres-cawapres ini pada Senin (16/10) malam pukul 20.30 WIB.
Dipandu anchor Rivana Pratini, akan hadir banyak tokoh yaitu mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna, Waketum Gerindra Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Sekjen Projo Handoko kemudian Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.
Saksikan Political Show dalam CNN Indonesia TV atau live streaming pada halaman berikut pada jam delapan malam nanti.

























