mengabulkan gugatan yang mana hal tersebut diajukan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dimaksud hal itu mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) lalu calon duta presiden (cawapres) yang yang digelar di tempat area Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Almas. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta. Pemuda 23 tahun itu lahir dalam tempat Surakarta. Ia merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Ia menyatakan diri sebagai pengagum putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengagumi Gibran akibat kinerjanya sebagai wali kota.
Almas didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum ketika menggugat permohonan tersebut.
Permohonan gugatan yang dimaksud dilayangkan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.
Almas kemudian juga kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan. Namun akhirnya pemohon beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Karenanya, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.
Saat itu, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberi tahu pada 29 September 2023 setelah surat menyurat.
“Yang pencabutan diberi tahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan,” jelas Almas yang digunakan dimaksud hadir dalam persidangan secara online, 3 Oktober lalu.
Pada sidang MK hari ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon miliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang pilpres yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang bukan dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang tersebut mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU pemilihan umum selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang hal tersebut dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”
Almas menanggapi putusan MK yang digunakan mana mengabulkan permohonannya. Menurutnya, putusan itu sudah sesuai harapan. Dia pun menilai wajar terkait pro-kontra terkait putusan ini.
“Almas mengambil bagian bahagia sebab dapat berpartisipasi dalam pembaharuan hukum,” ujar kuasa hukum perkara 90, Arif Sahudi kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/10).