SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home Politik

Profil Almas, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK

tim redaksi by tim redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 | 17:29
Profil Almas, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK
313
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 mengabulkan gugatan yang mana hal tersebut diajukan  terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dimaksud hal itu mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) lalu calon duta presiden (cawapres) yang yang digelar di tempat area Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Almas. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta. Pemuda 23 tahun itu lahir dalam tempat Surakarta. Ia merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Ia menyatakan diri sebagai pengagum putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengagumi Gibran akibat kinerjanya sebagai wali kota.

Almas didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum ketika menggugat permohonan tersebut.

Permohonan gugatan yang dimaksud dilayangkan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

Almas kemudian juga kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan. Namun akhirnya pemohon beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Karenanya, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.

Saat itu, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberi tahu pada 29 September 2023 setelah surat menyurat.

“Yang pencabutan diberi tahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan,” jelas Almas yang digunakan dimaksud hadir dalam persidangan secara online, 3 Oktober lalu.

Pada sidang MK hari ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon miliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang pilpres yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang bukan dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang tersebut mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU pemilihan umum selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang hal tersebut dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”

Almas menanggapi putusan MK yang digunakan mana mengabulkan permohonannya. Menurutnya, putusan itu sudah sesuai harapan. Dia pun menilai wajar terkait pro-kontra terkait putusan ini.

“Almas mengambil bagian bahagia sebab dapat berpartisipasi dalam pembaharuan hukum,” ujar kuasa hukum perkara 90, Arif Sahudi kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/10).

Baca Juga

Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Kejatuhan ” Durian ” Politik , Jejak Dua Bersaudara Atmaja Raih Kursi Bupati Bekasi

Tags: almas tsaqibbirrubatas usia capres dan cawapresboyamin saimangibran rakabuming rakagugatanJokowimahkamah konstitusi
Share125Tweet78SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

tim redaksi

tim redaksi

Berita Terkait

edit post
Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:13
edit post
Kejatuhan ” Durian ” Politik , Jejak Dua Bersaudara Atmaja Raih Kursi Bupati Bekasi

Kejatuhan ” Durian ” Politik , Jejak Dua Bersaudara Atmaja Raih Kursi Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:10
edit post
Hasil Survei Membuktikan 72 % Rakyat Indonesia Masih Cinta Jokowi, Itulah Sebabnya Di serang Terus Oleh Lawan Politiknya

Hasil Survei Membuktikan 72 % Rakyat Indonesia Masih Cinta Jokowi, Itulah Sebabnya Di serang Terus Oleh Lawan Politiknya

Senin, 3 November 2025 | 22:11
edit post
Isu Ijazah Palsu Jokowi Hanya Salah Satu Cara Untuk Menjatuhkan

Isu Ijazah Palsu Jokowi Hanya Salah Satu Cara Untuk Menjatuhkan

Minggu, 2 November 2025 | 20:41
edit post
Kemenko Polkam Fasilitasi Penyempurnaan Naskah Akademik Indeks Demokrasi Indonesia

Kemenko Polkam Fasilitasi Penyempurnaan Naskah Akademik Indeks Demokrasi Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:08
edit post
Mahfud MD Peringatkan Pemerintah ” Api Dalam Sekam “, Dapat Tersulut Kembali

Mahfud MD Peringatkan Pemerintah ” Api Dalam Sekam “, Dapat Tersulut Kembali

Kamis, 4 September 2025 | 15:19
edit post
Pernyatan Sikap DPD FABEM Garut Untuk Mendukung Pencabutan IUP di Raja Ampat oleh Presiden Prabowo

Pernyatan Sikap DPD FABEM Garut Untuk Mendukung Pencabutan IUP di Raja Ampat oleh Presiden Prabowo

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:00
edit post
Peran Intelijen Dalam Mendukung Penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan Negara

Peran Intelijen Dalam Mendukung Penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan Negara

Jumat, 25 April 2025 | 17:30
edit post
Tindak Lanjuti Pertemuan Dengan Wakil PM Malaysia, Menkopolkam Koordinasikan Jajaran Polkam

Tindak Lanjuti Pertemuan Dengan Wakil PM Malaysia, Menkopolkam Koordinasikan Jajaran Polkam

Senin, 21 April 2025 | 22:23
edit post
Ulil Abshar Abdalla Dukung Jokowi Tindak Tegas Penebar Fitnah Ijazah Palsu

Ulil Abshar Abdalla Dukung Jokowi Tindak Tegas Penebar Fitnah Ijazah Palsu

Senin, 21 April 2025 | 07:38
Next Post
edit post
Elite Gerindra Kumpul dalam Rumah Prabowo Usai Putusan MK Soal Cawapres

Elite Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo Usai Putusan MK Soal Cawapres

edit post
Daftar 5 Hakim MK Setuju Kepala Daerah Bisa Daftar Jadi Cawapres

Daftar 5 Hakim MK Setuju Kepala Daerah Bisa Daftar Jadi Cawapres

edit post
Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di tempat Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Cawapres

Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Cawapres

Berita Populer

edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 15 April 2026 | 00:22
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
4. Penggunaan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Operasional Ampalu Kopi Pekanbaru

4. Penggunaan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Operasional Ampalu Kopi Pekanbaru

Rabu, 15 April 2026 | 00:21
edit post
Link Download film Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download & Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Senin, 6 Mei 2024 | 16:34
edit post
15. Indibiz Ruko Jadi Solusi Internet Andal bagi MH27 Coffee Premium

15. Indibiz Ruko Jadi Solusi Internet Andal bagi MH27 Coffee Premium

Rabu, 15 April 2026 | 00:24
edit post
Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Minggu, 6 April 2025 | 15:04
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

Senin, 20 April 2026 | 13:10
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Profil Almas, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK

Profil Almas, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:29
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
edit post
Link Download film Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download & Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Senin, 6 Mei 2024 | 16:34
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia