Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mencela putusani (MK) yang digunakan digunakan mengabulkan gugatan terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah untuk pendaftaran .
Feri menilai putusan MK hal hal tersebut tak ubahnya karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud mana saat ini masih berusia 36 tahun.
Ia lantas menyindir MK saat ini seperti ‘Mahkamah Keluarga’ akibat belaka hanya bertugas membantu pencalonan anak dari Presiden Joko Widodo.
“MK menghasilkan putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com.
“MK mengalami kesakitan yang tersebut yang disebut serius. Bahwa MK sudah pernah lama betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang mana dimaksud membuka ruang kepada anak Jokowi bisa jadi jadi berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam alasan yang digunakan yang disebut jelas,” imbuhnya.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pilpres yang digunakan mana mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) juga calon delegasi presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK menimbulkan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang tersebut dimaksud bersangkutan pernah lalu sedang menduduki jabatan yang dimaksud dimaksud dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok yang tersebut disebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta-minta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di area area tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon miliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan pada Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).