Politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku sudah mendengar Mahkamah Konstitusi () akan datang mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan punya pengalaman jadi kepala daerah.
Deddy dikarenakan itu mengaku pihaknya bukan ada kaget dengan putusan yang digunakan dibacakan hari ini oleh hakim mahkamah.
“Kita sudah tahu dari tiga hari lalu hingga tadi malam skenario dari apa yang hal itu disajikan hari ini. Jadi kami tiada ada kaget kemudian juga bukan juga sedih,” kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10).
Dia mengaku memahami perasaan penduduk agar nurani kemudian kewarasan tetap dijaga. Namun, harapan pihaknya itu terbukti salah setelah MK mengabulkan gugatan tersebut.
Deddy mengatakan pihaknya saat ini semata-mata menunggu proses legislasi dari putusan MK. Sebab, keputusan itu menurut dia dinilai sudah pernah melangkahi wewenang atau yurisdiksi MK.
“Meski kami tahu bahwa pada tahap ini pun pasti akan sebanding hasilnya. Kalau MK sudah jebol maka sudah saatnya tidaklah berharap kewarasan apapun,” kata dia.
MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di area dalam tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pilpres yang mana mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) lalu juga calon delegasi presiden (cawapres).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan pada Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).