SelidikiNews.com, Makassar – Melaporkan Apel pagi serta pemberhentian empat personil Polrestabes Makassar akibat indisipliner pada Senin tanggal 24 Juli 2022, pukul 08.00 Wita, bertempat di lapangan Mako Polrestabes Makassar, yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.IK.,MH.
Dalam kegiatan apel tersebut hadir beberapa petinggi Polrestabes Makassar, sebagai berikut :
1. Para Kabag, Kasat dan Kasi Polrestabes Makassar
2. Para Wakasatfung Polrestabes Makassar
3. Para Kapolsek Jajaran Polrestabes Makassar
Adapun Peserta Apel pagi sebagai berikut :
– 1 (satu) regu personil gabungan Kanit Provos Polsek Jajaran
– 1 (satu) regu personel Sat Binmas
– 1 (satu) regu pers Sihumas
– 1 (satu) regu personel gabungan Bag SDM, Bag Ren
– 1 (satu) regu personel Sat Sabhara
– 1 (satu) regu personel Sat Lantas
– 1 (satu) regu personel Sat Reskrim
– 1 (satu) regu personel Sat Intel
– 1 (satu) regu personel Sat Narkoba
– 1 (satu) regu personel ASN Polrestabes Makassar
Kemudian Adapun persknil yang di PTDH sebagai berikut :
1. Nama : Muh Said
Pangkat/NRP : Briptu/95040230
Jabatan : Ba Sat Sabhara
Kesatuan : Polrestabes Makassar, kasus disersi / meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut sejak 28 Pebruari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021. Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat 1 huruf ( a ). Keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/ 2023 tanggal 10 Juli 2023.
2. Nama : Nurtanio Nur
Pangkat/NRP : Brigpol/84040449
Jabatan : Ba Bag SDM
Kesatuan : Polrestabes Makassar, kasus disersi/ meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut turut tanpa alasan yang sah, terhitung mulai tanggal 17 Nopember 2020 sampai dengan 3 Maret 2021 sebagaimana dimaksud dalam PP no 1 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 hurif (a ) tentang Pemberhentian anggota Polri. Diberhentikan tidak dengan hormat dengan Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP : 492 /VII / 2023 tanggal 10 Juli 2023.
3. Nama : Lukman
Pangkat/NRP : Brigpol/87041240
Jabatan : Ba Sat Samapta
Kesatuan : Polrestabes Makassar, kasus disersi / meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari berturut turut mulai tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022, sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat ( 1 ) huruf ( a ). Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP: 493 / VII / 2023 tanggal 10 Juli 2023.
4. Nama : Arifuddin Nanu.
Pangkat/NRP : Brigpol/72120443
Jabatan : Ba Polsek Rappocini
kesatuan : Polrestabes Makassar, dipecat karena terlibat kasus Narkotika ( undang undang nomor 35 tahun 2009 ) pasal 114 ayat ( 2 ) subsidi pasal 112 ayat ( 2 ) yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 11 huruf ( c ). Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP : 491 / VII / 2023 tanggal 10 Juli 2023.
Dalam apel tersebut Kapolrestabes Makassar menyampaikan beberapa hal yang butuh diperhatikan oleh semua jajarannya inti yaitu sebagai berikut :
1. Mari tetap bersyukur karena pagi ini masih bisa melaksanakan tugas sebagaimana biasanya.
2. Bahwa upacara PTDH ini adalah secara Absentia , karena personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya.
3. Pelaksanaan upacara PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua.
4. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya.
5. Mari seluruh personel baik perwira maupun Bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan.
6. Apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas maka sampaikan kepada atasannya.
7. Mari niatkan kebersamaan dengan kata Bismillah demi keselamatan dan keamanan kita semua.
“Pemberhentian beberapa personil dilakukan sesuai regulasi yang ada, karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan serta narkotika dan PTDH kali ini merupakan pembelajaran bagi kita semua” tutur Kapolrestabes Makassar, Kombespol Mokhamad Ngajib, S. IK., MH.

























