Selidiki.com, Pelalawan – Personil Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan melaksanakan himbauan Kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Rabu (12/4/2023).
Pemasangan di lakukan di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci.
Dalam kesempatan tersebut, melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat.
Selama kegiatan pemasangan spanduk Karhutla personil mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun tersebut, Personil Piket Yanmas memberikan edukasi bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga masyarakat dan negara
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H., M.H mengatakan, ” Sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ucapnya.
Dengan adanya spanduk tersebut, berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian. tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.
“Pelaksanaan himbauan ini sebagai wujud implementasi pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Pelalawan” pungkasnya.***























