Selidiki.com, Pelalawan – Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melalui personil Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Keranji Timur dan Desa Sialang Bungkuk, Giat penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Rabu (12/4/2023).
Maklumat tersebut di berikan kepada Masyarakat Desa Lubuk Keranji Timur Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.IP membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, personil melaksanakan bersama masyarakat tentang larangan membuka hutan dan lahan.
“Dengan giat penyebaran maklumat Kapolda Riau agar masyarakat tidak ada lagi membuka hutan dan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Selama giat berlangsung situasi aman terkendali. Personil tidak menemukan titik api dan asap.