Selidiki.com, Labuhanbatu- Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP. Roberto P Sianturi menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (15/2/2023).
AKP Roberto menyampaikan pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu ini berdasarkan Aduan Masyarakat atau Dumas.
Pada Senin 13 Februari 2023 sekira Pukul 20.15 WIB, kata Kasat, Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi menyebut bahwa di sebuah Pondok yang berada di pinggir Sungai, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara sering dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi DUMAS (aduan masyarakat) tersebut Team kemudian melakukan penyelidikan pada pukul 21.30 WIB.
“Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial ABS alias AL berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan satu buah timbangan elektrik,” ujar AKP. Roberto, Rabu (22/3).
Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat.























