Selidiki.com, Labura- Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten LabuhanBatu Utara berawal dari, adanya imformasi Masyarakat yang di terima pihak kepolisian.
Mendapatkan imformasi tersebut team Reserse Narkoba Polres LabuhanBatu bergerak cepat menuju lokasi yang di sampaikan warga.
Antara pukul 23:00 WIB malam team tiba di lokasi dan cepat begerak melakukan pemantauan yang akurat.
Tak berjarak lama team langsung melakukan penggerebekkan ke sebuah pondok yang terletak di Div l Pondok Ema Aek Korsik.
Polisipun dapat meringkus tersangka di duga Bandar sabu yang lagi sibuk membungkus paket Narkotika jenis sabu sabu didapur pondok.
Selanjutnya personel Satres Narkoba mengamankan terduga pelaku CA alias IL dan barang bukti yang diduga miliknya.
Saat di introgasi kebenaran barang haram (sabu sabu), tersangka CA alias lL mengakui.jika barang tersebut miliknya,yang di peroleh dari seorang berinisial IP, warga Aek Kuo LabuhaBatu Utara.
Lanjut team pun menbawa pelaku ke Polres LabuhanBatu untuk proses Hukum lebih lanjut.
Kapolres LabuhanBatu AKBP. James H.Hutajulu, SIK,SH,MH,MIK melalui Kasat Narkoba AKP. Roberto P Sianturi, SH menuturkan.
“Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu tak terlepas dari peran serta masyarakat yang mau, membantu dan memberikan imformasi kepada Pihak kepolisian ucapnya ,” Selasa (14/2/2023).
Dari peristiwa ini pelaku, terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang No.35. Tahun 2009 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.























