Selidiki.com, Makassar- Melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan dalam area Polrestabes Makassar di khususnya Polsek Rappocini.
Perkara ini terjadi di tokoh Alfa Midi di jalan A. Djema, Kel. Banta Bantaeng, Kec. Rappocini kota Makassar, dan terjadi pada hari Selasa 07 Februari 2023 sekitar pukul 03:00 WITA.
Dasar perkara dan penangkapan pelaku atas LP Nomor : LP / 115 / II / 2023 / RESTABES MKSR / SEK. Rappocini, Tanggal 07 Februari 2023.
Pelapor atau Korban dalam kasus ini adalah:
NAMA : SHM inisial selaku a/n PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK
UMUR. : 30 Tahun
PEKERJAAN : Karyawan Swasta ( KARYAWAN ALFAMIDI)
ALAMAT : Jalan Bukit Nirwana Permai BLOK B NO. 18 Kab. Maros.
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian Polsek Rappocini motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (menggunakan sajam) agar mendapatkan uang untuk membeli minuman beralkohol.
Dalam tahap interograsi polisi sektor Rappocini berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku, yaitu:
1. Lk. Rfh alias Eky, umur 23 tahun, pekerjaan tidak ada, warga Jalan Sultan Alauddin 2 NO.122 Kec. Tamalate Kota Makassar. Berperan sebagai eksekutor dalam toko, dimana yang bersangkutan memasuki toko, mengancam karyawan menggunakan samurai kemudian mengambil beberapa uang tunai di meja kasir.
2. Lk. Bud alis Baim, Umur 22 tahun, pekerjaan honorer, alamat di Jalan Sultan Alauddin 2 Kec. Tamalate Kota Makassar. Bertugas menunggu diparkiran didepan toko sambil menjaga lawan.
3. Lk. H alias Wawan, umur 18 tahun, pekerjaan butuh bangunan, tinggal di Jalan Sultan Alaudin 2 Kec. Tamalate Kota Makassar. Berperan sama seperti Lk. Bud alias Baim.
4. Lk. Fs. alias putra, umur 20 tahun, pekerjaan karyawan swasta, warga Jalan Sultan Alauddin 2 Kec. Tamalate Kota Makassar. Fungsinya sama seperti Lk. Baim dan Wawan.
” Awalnya saat korban sementara melakukan aktifitas didalam toko, tiba-tiba mereka ada diluar toko, kemudian salah satu pelaku masuk dalam tokoh, lalu mengancam kami penjaga toko menggunakan samurai yang sudah dalam keadaan terhunus, selanjut pelaku mengambil uang tunai di meja kasir sebanyak Rp. 391.500, setelah itu keluar dan bertemu 4 Tan dan pergi meninggalkan toko” ucap salah satu karyawan toko Alfa Midi yang merupakan salah satu korban pengancaman.
Berdasarkan laporan keterangan di atas Polsek Rappocini unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boby R, SH, MH dan dibeck up unit Jatanras Polrestabes Makassar mendatangi TKP kemudian melakukan Lidik. Dalam lidik tersebut salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa Lk. Baim ada disekitar area TKP dan berhasil diamankan tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 17:00 WITA, kemudian anggota melakukan interogasi awal guna mengungkap kasus tersebut.
Hasil interogasi awal petugas kembali mengamankan pelaku lain yaitu:
1. LK. H, Alias Wawan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023.
2. LK. Fs. alias Putra pada hari Sabtu Tanggal 11 Februari 2023.
Adapun Lk. Rfh. alias Eky setelah kejadian bersembunyi di BTN Sejahtera Blok G No.9 Kab, Gowa, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Rappocini pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 01:00 WITA, dan terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Rappocini guna dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu:
a. Satu (1) Unit sepeda motor merk Yamaha Genio warna hitam DD 3583 XAR yang digunakan pelaku.
b. Satu (1) Unit sepeda motor merk Mio M3 warna merah DD 6280 XY yang digunakan pelaku.
c. Satu (1) buah Samurai yang digunakan pelaku untuk mengancam.
Perkara ini pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) ke -1 dan ke -2 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara.























