SelidikiNews.com, Aceh Utara – Kontrak proyek pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, di Landing Jalan Medan-Banda Aceh. Sudah berakhir 30 Desember 2022.
Proyek yang bersumber dari anggaran APBK Kabupaten Aceh Utara tersebut tak kunjung selesai. Dimana para pekerja masih melakukan pekerjaan dibeberapa bagian pada gedung kantor inspektorak tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat SelidikiNews.com, proyek dengan anggaran mencapai Rp 9.2 miliar tersebut dikerjakan oleh PT RAKY AROS ANATA, beralamat Jalan Darussalam, Gang Patriot No.25 kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Seharusnya, sesuai dengan papan proyek yang terpasang di lokasi proyek, kalau proyek dengan nomor kontrak 640/152/D.I/SP/APBK/PRKP/2022, selesai dikerjakan pada 30 Desember 2022 sejak dimulai 15 Agustus 2022. Namun hingga saat ini proyek di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemulihan (PRKP) Aceh Utara tersebut belum selesai dikerjakan.
Afis selaku Kontraktor proyek pembangunan gedung kantor Inspektorat tersebut, sering membohongi awak media dengan mengajak berjumpa agar bisa menjelaskan dengan enak dan santai perihal kontrak yang sudah mati.
Sampai dengan berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan konfirmasi apa pun dari kontraktor maupun dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemulihan (PRKP) Aceh Utara, terkait kontrak kerja yang sudah habis masa tapi pekerjaan masih jalan dan belum selesai.























