SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home News Daerah Aceh

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

mulyadi yahya by mulyadi yahya
Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Gambar Ilustrasi AI

349
SHARES
997
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSUKON, SelidikiNews.com – Praktik ketenagakerjaan di sektor kesehatan Kabupaten Aceh Utara kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Cabang Aceh Utara secara resmi mengecam dugaan praktik “masa percobaan ilegal” yang menimpa sejumlah karyawan di Rumah Sakit Umum (RSU) Zahra Lhoksukon.

Para pekerja dilaporkan terus dipekerjakan tanpa kepastian status hukum, meskipun masa bakti mereka telah melampaui batas regulasi yang ditetapkan oleh negara. Kondisi ini memicu dugaan adanya eksploitasi tenaga kerja secara sistemik di lingkungan rumah sakit tersebut.

Ketua SMNI Aceh Utara, Aris Munandar, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit diduga kuat sengaja membiarkan status karyawan “mengambang” demi menghindari kewajiban normatif. Merujuk pada Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan (probation) bagi karyawan tetap maksimal hanya boleh dilakukan selama tiga bulan.

“Secara de jure, jika sudah melewati tiga bulan dan masih dipekerjakan, status mereka otomatis gugur demi hukum menjadi karyawan tetap. Namun, manajemen RSU Zahra justru menahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pembangkangan terhadap integritas hukum sebuah institusi medis,” tegas Aris Munandar kepada awak media SelidikiNews.com.

Aris juga menyoroti kontradiksi antara janji manajemen dengan realita di lapangan. “Ironi melanda RS Zahra; saat sang direktur mengirimkan pesan optimis bahwa dirinya adalah ‘jaminan’ bagi masa depan karyawan, realita justru menunjukkan kegagalan manajemen dalam merealisasikan hak-hak normatif pekerja,” imbuhnya.

Kesaksian Karyawan: Terjebak Status “Percobaan”

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi melalui rekaman suara, sejumlah karyawan mulai berani menyuarakan tekanan yang mereka alami.

Narasumber berinisial THR mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdi sejak Agustus 2025. Namun, hingga Maret 2026 atau sekitar tujuh bulan bekerja ia belum mendapatkan kejelasan mengenai SK pengangkatannya. “Kami bekerja dengan beban penuh, tapi sampai sekarang tidak ada hitam di atas putih soal status kami,” ungkap THR dalam rekaman tersebut.

Senada dengan THR, karyawan berinisial LZH juga mengakui hal serupa. Meski sudah lebih dari empat bulan bekerja, ia masih terjebak dalam status “percobaan” yang tidak berujung. Sejumlah karyawan lain yang meminta identitasnya dirahasiakan turut membenarkan bahwa praktik ini telah menjadi pola tetap di RSU Zahra.

Dampak dari ketiadaan SK ini sangat fatal. Tanpa dokumen resmi, para perawat dan staf administrasi kehilangan akses layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang sangat krusial.

“Kami bertaruh nyawa di lingkungan risiko kesehatan tinggi, tapi hak dasar kami dikebiri. Kami merasa diperlakukan tidak adil; gaji masih di level percobaan, sementara tanggung jawab kami sama dengan pekerja tetap,” keluh salah satu karyawan anonim.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media SelidikiNews.com menemui tembok tebal. Meski Direktur RSU Zahra Lhoksukon sempat memberikan pernyataan lisan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak normatif, klaim tersebut tidak disertai bukti otentik.

Janji Direktur untuk memperlihatkan data prosedur rumah sakit kepada awak media sesudah sholat Jumat nyatanya tidak ditepati. Saat tim melakukan investigasi ke lokasi pada waktu yang telah dijanjikan, pihak manajemen justru terkesan menghindar. Hingga berita ini dirilis, upaya menghubungi Owner maupun Direktur RS melalui saluran telepon dan pesan singkat tetap tidak membuahkan respon (lost contact).

Menyikapi sikap tertutup manajemen, SMNI Aceh Utara menyatakan akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk memperjuangkan nasib para pekerja.

“Jika persoalan ini diabaikan, maka semua karyawan di sana bisa ditindas dan didiskriminasi sewenang-wenang. Kami berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan melaporkannya ke Pengawas Ketenagakerjaan. Jangan sampai institusi medis yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan justru menjadi tempat penindasan hak asasi pekerjanya,” pungkas Aris Munandar.

Kesejahteraan Pekerja adalah Jantung Pelayanan Medis Rumah sakit bukan sekadar deretan gedung beton dengan peralatan medis yang canggih. Jantung dari sebuah institusi kesehatan sesungguhnya berdenyut melalui tangan-tangan para perawat, bidan, dan staf administrasi yang bekerja siang dan malam. Namun, apa jadinya jika garda terdepan yang bertugas memulihkan kesehatan ini justru berada dalam kondisi “sakit” secara administratif dan psikologis?

Dugaan praktik pengabaian hak karyawan Rumah Sakit bukan hanya pelanggaran regulasi, melainkan sebuah ancaman serius terhadap standar keselamatan pasien. Secara psikologis, seorang tenaga medis yang bekerja dalam ketidakpastian status hukum—tanpa SK pengangkatan dan tanpa jaminan kesehatan (BPJS)—akan memikul beban kecemasan yang luar biasa. Ketidakadilan ini secara perlahan akan mengikis motivasi dan fokus mereka. Padahal, dalam dunia medis, satu detik kelalaian akibat stres kerja bisa berakibat fatal bagi nyawa pasien.

Manajemen harus menyadari bahwa memberikan kepastian status kepada karyawan bukanlah sebuah “kerugian” finansial, melainkan investasi jangka panjang. Karyawan yang hak-hak normatifnya terpenuhi akan memiliki loyalitas tinggi, dedikasi yang tulus, dan ketenangan pikiran. Hal inilah yang menjadi pondasi utama lahirnya pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional. Sebaliknya, memperlakukan pekerja layaknya instrumen produksi tanpa perlindungan hukum hanya akan menciptakan lingkungan kerja yang toksik dan kontraproduktif.

Institusi Medis Harus Menjadi Teladan Kemanusiaan: Sangat ironis jika sebuah institusi yang didirikan untuk misi kemanusiaan dan penyembuhan, justru menjadi tempat di mana hak-hak asasi pekerjanya “dikebiri”. Rumah sakit seharusnya menjadi pelopor dalam memanusiakan manusia, bukan tempat penyemaian ketidakadilan.

Janji Adalah Hutang, Hukum Adalah Batasan: Pernyataan optimis dari pimpinan atau pemilik rumah sakit tidak akan berarti apa-apa jika tidak diwujudkan dalam hitam di atas putih. Integritas sebuah institusi diuji dari sejauh mana mereka mematuhi aturan negara dan menghargai keringat pegawainya.

Baca Juga

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Keadilan untuk Pengabdi Kemanusiaan: Para pekerja medis bertaruh nyawa di lingkungan dengan risiko penularan penyakit yang tinggi. Memberikan mereka jaminan sosial (BPJS) dan kejelasan status bukanlah sebuah “bonus”, melainkan hak mutlak yang dijamin oleh konstitusi. Menunda hak mereka sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik yang mereka layani.

Solidaritas untuk Perubahan: Suara para karyawan yang berani bicara adalah alarm bagi perbaikan sistem. Keberpihakan kita pada kebenaran bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Aceh Utara berdiri di atas pondasi keadilan yang kokoh.

“Jangan biarkan tangan yang menyembuhkan orang sakit, justru gemetar karena menahan beban ketidakadilan yang diciptakan oleh manajemennya sendiri.”

Editor: Redaksi selidikinews.com

Tags: Aceh UtaraAktivis SMNIKaryawan: Terjebak Status "Percobaan"RSU Zahra Lhoksukonrumah sakitRumah Sakit ZahraRumah Sakit Zahra Lhoksukon
Share140Tweet87SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

mulyadi yahya

mulyadi yahya

Berita Terkait

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu

Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu

Jumat, 10 April 2026 | 21:51
edit post
Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Kamis, 9 April 2026 | 21:57
edit post
Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Selasa, 7 April 2026 | 14:06
edit post
Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:59
edit post
Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Jumat, 27 Maret 2026 | 00:31
Next Post
edit post
IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Berita Populer

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Rabu, 22 April 2026 | 11:25
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
edit post
150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55
edit post
Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Selasa, 21 April 2026 | 17:37
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:43
edit post
Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 22 April 2026 | 14:23
edit post
Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Rabu, 22 April 2026 | 14:25
edit post
Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Selasa, 21 April 2026 | 14:28
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia