Selidiki.com, Pelalawan – Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melalui Bhabinkamtibmas Desa Terbangiang dan Desa Tambun Aipda Dedy Susanto Harahap, melakukan sosialisasi bahaya Narkoba kepada masyarakat binaan, Kamis (22/12/2022).
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
“Dalam sosialisasi ini, kita memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya yang di sebabkan oleh narkoba,” jelas Aipda Dedy Susanto Harahap.
Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan S.I.P menjelaskan, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda Rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati.
Dalam paparanya, personil menyampaikan kepada warga dibekali pengetahuan tentang edukasi tentang bahaya penyalagunaan narkoba, yang di atur dalam Undang-undang no.35 tahun 2009 diatur tentang narkotika.
Sisi lain, kata Kapolsek kegiatan untuk meningkatkan, kepercayaan masyarakat terhadap polri melalui upaya Bhabinkamtibmas.
“Karena Bhabinkamtibmas, sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat dalam mengantisipasi perkembangan situasi kamtibmas saat ini,” tandasnya.***