Selidiki.Com, Makassar – Hari Rabu sekitar pkl. 17.30 wita bertempat di Jl. Dg. Tata 1 Unit Resmob panakukang yg di pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H di dampingi panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, Sos dan panit 2 Reskrim Ipda Fahrul, S.H,.M.H melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian, (21/12/22).
Hal tersebut dilakukan atas laporan dari korban yang menyimpan handphone miliknya di dalam dashboard sepeda motor kemudian korban turun dan membantu warga untuk memasang tenda selanjutnya pada saat korban ingin menggunakan handphone miliknya ternyata sudah tidak ada/hilang.
Bedasarkan laporan polisi Unit Resmob panakkukang yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, Sos dan panit 2 Reskrim Ipda Fahrul, S.H,.M.H melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan kasus tersebut.
Bedasarkan laporan polisi tersebut Unit Resmob panakkukang yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, Sos dan panit 2 Reskrim Ipda Fahrul, S.H,.M.H melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan kasus tersebut.
Menurut informasi masuk bahwa pelaku yaitu Lk. AK, berada di Jl. Dg. Tata 1. Selanjutnya anggota menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kemudian pelaku di amankan ke posko resmob panakkukang guna di lakukan introgasi.
Hasil pemeriksaan pelaku, Lk. AK, mengakui telah melakukan pencurian dengan cara pelaku mengambil 1 unit handphone merk Oppo A 53 warna hitam milik korban di dashboard sepeda motor korban selanjutnya handphone tersebut di gunakan untuk sehari- hari.