Selidiki.com, Makassar – Melaporkan Pada hari Rabu sekitar pukul 17.30 wita di jalan Andi djemma, Jalan barawaja dan jalan pampang kota makassar, telah mengamankan Pelaku Curat(pencurian dengan pemberatan ) dan pelaku penadah oleh Unit OPSNAL RESKRIM POLSEK RAPPOCINI
Laporan Polisi Nomor : LP / 212 / III / 2023 / RESTABES MKSSR / SEK RAPPOCINI dan TKP di Jalan Andi Djemma Perum Metropolitan Kel. Banta bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar.
Berawal pada saat korban melakukan ptroli yang dimana pelapor bekerja sebagai security di kediaman Andi Idris Manggabarani, kompleks Metro politan.
Pelapor mencurigai dan mendapati mobil pickup yang mencurigakan mengankut besi tower sehingga pelapor memberhentikan mobil tersebut dan mengakui mengambil besi tower di dalam perumahan tersebut.
Kemudian diarahkan langsung untuk mengembalikan besi tower tersebut ke tempatnya, sesuai pengakuannya pelaku juga sebelum nya pernah mengambil besi tower di tempat yang sama.
Berdasarkan kejadian tersebut diatas, Atas perintah Kapolsek Rappocini AKP MUHAMMAD YUSUF S.Sos MM melalui Kanit Reskrim IPTU BHOBY SH, MH, selanjutnya anggota opsnal Polsek Rappocini yang di pimpin Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini Ipda Tamrin melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan Berhasil Mengamankan Pelaku Lk. Aswand di jl. Andi Djemma Kota Makassar.
Kemudian anggota melakukan pengembangan guna mencari teman pelaku dan berhasil mengamankan Lk. Alqadri di jl. Barawaja Makassar, Selanjutnya dilakukan Introgasi awal terhadap Lk. Alqadri tentang keberadaan barang bukti dan Lk.Alqadri menerangkan bahwa barang hasil kejahatan tersebut di jual Ke lk. Dg. Boha.
Selanjutnya berhasil Mengamankan Lk. Dg. Boha di jl. pampang makassar, namun barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak di temukan di karenakan Lk. Boha sudah menjualnya ke.Gudang Milik Lk. Tomi, kemudian anggota menuju gudang Tersebut namun lk. Tomi tidak berada di tempat/ di gudang tersebut.
Hasil interogasi Personil Polsek Rappocini bahwa:
1.Keterangan Lk.Muh.Aswand Menerangkan Bahwa:
– Benar Dirinya berteman dengan Lk. Alqadri Melakukan Pencurian berupa Besi tower Sebnyak ( empat ) batang,kemudian di jual oleh Lk. Ardi, Kepada Lk. Dg.Boha dan lk.Aswand Menerima Uang dari lk. Ardi sebesar 1.575.000 ( satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ), Selanjutnya Lk. Aswand Memberikan Uang Sebesar Rp.300.000 ( tiga Ratus ribu rupiah ) kepada lk. Alqadri.
2. Keterangan Lk.Alqadri:
– bahwa benar dirinya berteman dengan Lk. Aswand Melakukan Pencurian Besi kemudian di jual Ke Lk.kDg.Boho seharga Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) kemudian Lk.Alqadri memeberikan Unag hasil penjual ke lk.Aswand sebesar 1.575.000 ( satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tupiah).
– Bahwa Uang hasil penjualan Tersebut telah Habis di gunakan untuk kebutuhan sehari hari.
3. Dari keterangan Lk.Dg.Boha Bahwa Benar Telah Membeli besi tower sebyak 4 ( empat ) batang dari lk.Alqadri Sebesar Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) lalu Lk. Dg. Boha menjualnya kembali ke gudang besi milik lk. Tomi di jl.gatot subroto makassar sebesar Rp.2.775.000 ( dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

























