Manado, LSM INAKOR Sulawesi Utara menyoroti rencana tukar guling (ruilslag) jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dengan lahan yang disiapkan oleh perusahaan tambang PT Meares Soputan Mining (MSM).
Sorotan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap agenda Asta Cita pemerintah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran INAKOR, rencana tukar guling tersebut saat ini masih berada pada tahap administrasi di tingkat pemerintah pusat dan belum merupakan keputusan final. Namun, di lapangan telah terlihat adanya pembangunan jalan alternatif oleh pihak perusahaan yang direncanakan sebagai pengganti, sementara jalan nasional yang ada masih dalam proses penanganan.
INAKOR menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa proses di lapangan berjalan lebih cepat dibanding kepastian hukum dan administrasi negara.
“Dalam semangat Asta Cita, setiap kebijakan yang menyangkut aset negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi konflik kepentingan. Jangan sampai muncul kesan bahwa negara justru menyesuaikan diri dengan kepentingan tertentu,” tegas perwakilan INAKOR Sulut.
Sebagai aset strategis negara, jalan nasional tidak dapat dipertukarkan tanpa melalui mekanisme yang sah, termasuk persetujuan pemerintah pusat, kajian teknis yang komprehensif, serta penilaian independen untuk memastikan tidak adanya potensi kerugian negara.
INAKOR juga mencermati dinamika di tengah masyarakat. Selain adanya dukungan, terdapat pula kritik dari sebagian warga yang mengkhawatirkan transparansi proses, dampak terhadap akses publik, serta kejelasan jaminan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, muncul aspirasi agar proses tukar guling ini tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa keterbukaan informasi, guna menghindari kecurigaan publik maupun persepsi adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.
INAKOR menilai seluruh aspirasi tersebut harus dijawab secara terbuka oleh para pihak terkait sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, INAKOR Sulut menyampaikan sikap sebagai berikut:
Mendorong BPJN dan Kementerian PUPR untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status, mekanisme, dan dasar hukum rencana tukar guling
Mendesak keterbukaan terhadap dokumen dan kajian yang menjadi dasar pengambilan kebijakan
Meminta DPRD Sulawesi Utara menjelaskan posisi dan perannya secara transparan kepada masyarakat
Mendorong seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum serta mengedepankan kepentingan publik
INAKOR menegaskan akan terus melakukan pemantauan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, serta mengingatkan bahwa transparansi merupakan elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika proses ini tidak dijelaskan secara utuh kepada publik, maka berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan yang tidak perlu di tengah masyarakat,” tutup pernyataan tersebut.



















