SELIDIKINEWS.COM, PELALAWAN-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Polsek Pangkalan Kuras mengintensifkan sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (5/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan praktik pungli dan sekaligus menjaga situasi kondusif di wilayah tersebut jelang Pilkada.
Sosialisasi dilakukan pada Selasa pagi di depan Mandiri Swalayan Sorek Satu, dipimpin langsung oleh Pawas Polsek Pangkalan Kuras, IPTU Hermon, bersama dua anggota lainnya. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian memberikan penjelasan tentang dampak negatif pungli bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang tidak sehat secara ekonomi dan sosial. Warga juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan pungli yang dapat mencederai proses demokrasi dan keamanan menjelang Pilkada.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, S.H., menyatakan bahwa partisipasi warga sangat diperlukan untuk menjaga keamanan selama Pilkada, termasuk dengan mencegah pungutan liar yang bisa mengganggu ketertiban. “Dengan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungli, kami berharap suasana yang bersih dari korupsi dan aman jelang Pilkada bisa tercapai,” ungkap Kapolsek.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran warga akan dampak pungli, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pungutan liar selama tahapan Pilkada. Kegiatan berlangsung tertib, dan warga memberikan respons positif, mendukung upaya bersama demi kelancaran Pilkada yang aman dan damai.























