Malifut, Halmahera Utara – Personil Satgas Yonif 732/Banau bersama dengan personil Koramil 1508-04/Malifut dan personil Unit Intel Kodim 1508/Tobelo berhasil menggagalkan aksi pengedaran minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.370 liter pada Kamis, 6 Juni 2024.
Penggagalan ini bermula dari kegiatan patroli rutin terhadap kendaraan roda empat dan roda dua yang melintasi Pos Malifut Satgas Yonif 732/Banau. Pada pukul 01.00 WIT, sebuah kendaraan roda empat jenis Wuling dengan nomor polisi DG 1026 UG melintas dengan muatan penuh. Kecurigaan muncul, sehingga kendaraan tersebut diberhentikan dan diperiksa. Didapati seorang supir berinisial IK (44 tahun) membawa muatan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.370 liter, yang dibagi menjadi 27 karung nilon besar.
Sebagai langkah awal, Danpos bersama perangkat terkait menahan pengemudi kendaraan dan barang bukti untuk dimintai keterangan. Informasi awal dari pengemudi menyebutkan bahwa minuman keras tersebut akan diedarkan di daerah Weda dan Kota Ternate. Kepemilikan barang bukti masih dalam tahap pendalaman.
Kehadiran Satgas Yonif 732/Banau memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan sekitarnya dan merupakan bentuk pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.(*)