Selidikinews.com, Jakarta – Wacana Presiden dipilih kembali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencuat saat Prof. Amien Rais bertemu Pimpinan MPR tidak akan menjadi solusi untuk mengatasi money politic (politik uang).
Karena politik uang bukan hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga terjadi pada Pemilu Legislatif (Pileg) yaitu pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).
Dimana kemudian mereka menjadi Anggota MPR yang patut diduga berpotensi memasang biaya yang tinggi untuk memilih presiden, karena untuk pengembalian biaya politik Pileg juga sangat mahal di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Dosen Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Dr. Ibrahim Qamarius.
”Salah satu cara yang sangat efektif untuk mengatasi politik uang dalam Pemilu dengan Pembatasan Transaksi Tunai (Pembatasan Transaksi Uang Kartal).
Baca juga: Dr. Ibrahim Qamarius Pembicara Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu Serentak
Kalau kita mau menghentikan politik uang salah satu caranya dengan segera mengesahkan dan menerapkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal”, lanjut Dr. Ibrahim Qamarius yang pernah melakukan penelitian tentang Pembatasan Transaksi Tunai di DPR-RI, KPK, PPATK, BI, OJK dan Kemenkumham.
Sebenarnya diIndonesia sudah cukup lama dilakukan pengkajian dan pembahasan tentang Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai, dan telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti DPR-RI, Kemenko Perekonomian, PPATK, KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan berbagai pihak terkait serta para pegiat anti korupsi dan pencucian uang lainnya.
Namun sampai saat ini Indonesia belum dapat mewujudkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai sebagai payung hukum dalam penerapannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan di DPR-RI dan beberapa lembaga negara lainnya, salah satu penyebab belum disahkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai karena menyangkut biaya politik di Indonesia yang cukup tinggi.
Sehingga apabila undang-undang tersebut disahkan dan diterapkan, maka akan sangat sulit dilakukan pengembalian biaya politik yang telah dikeluarkan pada saat Pemilu.
”Semua pihak harus mendorong dan mendoakan semoga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan untuk mengatasi politik uang dalam Pemilu, sehingga Pemilu bersih dapat terwujud di Indonesia”, harap Ibrahim Qamarius yang juga pernah melakukan penelitian Pembuktian Terbalik, Perampasan Aset Koruptor, dll.
Selain bisa mengatasi politik uang pada Pemilu, Pembatasan Transaksi Tunai juga akan mencegah Korupsi dan pencucian uang lainnya. Pembatasan Transaksi Tunai yang sudah diterapkan di berbagai negara dinilai sangat efektif dalam upaya pencegahan korupsi dan pencucian uang lainnya.
Terkait wacana pemilihan Presiden oleh MPR, kita mengapresiasi para pimpinan Partai Politik dan bebagai pihak lainnya yang telah menolak wacana tersebut. Karena wacana itu merupakan langkah mundur, mengkhianati reformasi dan melukai perasaan rakyat, tutup Ibrahim Qamarius. (Cakra Langit)