Selidikinews.com, Gorontalo – Dinilai tidak paham aturan oknum Rolys Katili yang ditemui awak media mengatakan, jika inspektorat bisa menyatakan atau men-declare adanya dugaan kerugian negara.
Sementara jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2016 mengatur bahwa “
A. Rumusan Hukum Kamar Pidana
B. Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.
Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara “
Dalam keterangannya kepada para awak media ini, oknum tersebut mengatakan dengan suara lantang jika “Inspektorat bisa menyebut kerugian negara” dia juga mengatakan hasil laporan itu di serahkan dipolres nantinya polres APH yg akan putuskan, seolah-olah secara hirarki Inspektorat adalah polsek, dan harus menyampaikan ke polres sebagai atasannya, ironis jika seorang oknum auditor tidak memahami ranahya sampai ke mana.
Sebagai lembaga pengawasan Internal seharusnya Inspektorat Kabupaten Gorontalo lebih independen dan tidak terkontaminasi pihak luar, apalagi ada tendensi tertentu, ini akan sangat merusak citra Inspektorat itu sendiri.
Menanggapi hal Itu, Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo yang ditemui media ini mengatakan, jika sebaiknya pimpinan daerah mengambil sikap tegas terhadap oknum seperti ini jangan sampai sejumlah hasil pengawasan internal diumbar-umbar ke pihak luar yang tidak berkaitan.
Harapannya, pimpinan daerah baik Bupati, Sekda dan pihak terkait lainnya, sesegera mungkin menindak lanjuti informasi masyarakat ini tegas Hengki Mengakhiri.(Cakra Langit).