Tutuyan, Boltim – Proses hukum terhadap kasus pembunuhan yang menghebohkan publik, dengan tersangka AM alias Aning (19), terus berlanjut. Pada Kamis (16/05) pukul 17.00 WITA, penyidik Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang menyatakan bahwa penyidikan telah lengkap (P21).
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar. “Tahap II berjalan dengan aman dan lancar. Tim Resmob dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning,” ujar Kasi Humas.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan, SH, MH.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian luas dan menjadi viral karena sifat kejam dari kejahatan tersebut. Tersangka AM alias Aning dituduh membunuh TAM (8) dengan cara menggorok leher korban hingga putus, hanya demi mencuri perhiasan emas milik korban. Kejadian ini terjadi pada Kamis (18/1) siang di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan.
Dengan penyerahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka AM alias Aning terus berlanjut menuju persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Hmspolres Boltim