Selidikinews.com, Jakarta – Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengapresiasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam gugatan sengketa Pilpres 2024.
Dia menerima proses dari awal hingga akhir dari persidangan.
“Hakim majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissentingnya,” kata Ganjar usai menghadiri secara langsung pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/24).
Menurut Ganjar, ada hal menarik dalam putusan MK, yakni dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.
Ganjar melihat dissenting opinion yang disampaikan lebih substantif.
“Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif, bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” tuturnya.
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” katanya.
Putusan MK secara tidak langsung menguatkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Atas putusan tersebut, Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pemenang.
“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” tutur Ganjar.
Mahfud pada kesempatan yang sama mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
“Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum,” imbuh Mahfud.
Mahfud menambahkan, keputusan hakim sejati-nya adalah untuk menyelesaikan sengketa. Suka atau tidak, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.
MK pada Senin membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Dua perkara tersebut diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.(Cakra Langit)