SelidikiNews.com, Jakarta – Pendakwah Gus Miftah menanggapi pernyataan Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie yang mana mengatakan dirinya dengan syarat bicara atau asbun juga gagal paham terkait dengan imbauan pemanfaatan speaker di selama bulan Ramadan. Gus Miftah menilai Kemenag terlalu baper dengan ceramahnya.
“Kemenag RI makanya jangan baper, suruh belaka lihat pidato abah, ada nggak ditujukkan terhadap Kemenag? Kan nggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengungkapkan abah asbun?” kata Gus Miftah untuk wartawan, seperti diambil dari detikcom, Awal Minggu (11/3/2024).
Gus Miftah pun dengan tegas menyatakan tak ada sejenis sekali berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI. Menurutnya, yang mana menyarankan mengenai pembatasan speaker bukanlah semata-mata dari Kemenag.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak ada pernah mengatakan surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara, akibat yang menyarankan perihal pembatasan speaker yang disebutkan bukanlah belaka Menteri Agama,” ujar Gus Miftah.
Gus Miftah justru menyarankan, demi syiar Ramadan, pemanfaatan speaker harus tetap memperlihatkan dijalankan demi memulihkan suasana Ramadan pada jaman orang tua dahulu. Namun, beliau masih menggalakkan adanya batasan-batasan pada pemakaian speaker.
“Ya tapi masih semua harus ada batasnya di pengaplikasian speaker, katakanlah sampai jam 22.00 di malam hari pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa,” tutur Pria dengan nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti ceramaah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di tempat Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, lantaran mengkritisi surat edaran Kemenag terkait imbauan menggunakan speaker di selama Ramadan. Kemenag mengatakan Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan pengaplikasian speaker itu dengan dangdutan yang digunakan menurutnya tak dilarang bahkan hingga jam 01.00 pagi.
“Gus Miftah tampak asbun juga gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman pengaplikasian pengeras pengumuman dalam masjid dan juga musalla. Karena asbun serta tak paham, apa yang mana disampaikan juga serampangan, tak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie pada keterangannya seperti diambil dari situs kemenag.go.id, Awal Minggu (11/3).