SelidikiNews.com, Jakarta – Selama bulan Ramadhan, terutama saat berpuasa, seringkali muncul pertanyaan mengenai mimpi basah. Banyak umat Muslim merasa ragu apakah puasa mereka masih sah atau tidak.
Seperti yang kita ketahui, mimpi basah adalah suatu proses alamiah yang dapat dialami oleh pria dewasa. Mimpi basah terjadi ketika air mani atau sperma keluar saat tidur akibat mimpi yang bersifat erotis.
Keluarnya air mani merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak, seperti halnya onani atau berhubungan intim dengan pasangan meskipun tanpa penetrasi.
Namun, bagaimana jika air mani keluar tanpa sengaja, misalnya saat tidur siang di bulan Ramadan? Apakah puasa harus dinyatakan batal?
Berdasarkan NU Online, mimpi basah saat siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena keluarnya air mani tidak disengaja.
Syekh Ali Jum’ah, ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, menyatakan bahwa orang yang tidur tidak terkena hukum dari Allah. Ini sama halnya dengan anak kecil yang belum baligh atau orang yang tidak berfikiran sehat.
Jadi, ketika seseorang yang sedang berpuasa mengalami mimpi basah saat tidur siang, hal tersebut tidak dianggap sebagai dosa.
“Orang yang berpuasa yang mengalami mimpi basah saat tidur siang tidak berdosa,” kata Syekh Jum’ah seperti yang dilaporkan oleh NU Online.
Bagi Syekh Jum’ah, hal ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-Nya. Allah tidak membebani hukum-Nya pada orang yang sedang tidur.
Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa puasa dinyatakan batal ketika air mani keluar secara sengaja. Misalnya, akibat sentuhan, mencium, atau berhubungan intim hingga keluarnya air mani.
Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib?
Syekh Jum’ah menjelaskan bagi mereka yang dimaksud mengalami mimpi basah pada pada waktu berpuasa sanggup segera mandi Junub untuk mensucikan diri. Kemudian pasca itu melanjutkan puasanya hingga Maghrib.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan juga beliau tidaklah berkewajiban membayar utang puasa,” terangnya.
Dikutip dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, di sebuah hadits Rasulullah SAW yang mana diriwayatkan oleh Aisyah juga Ummu Salamah ra., merek berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) di keadaan junub oleh sebab itu bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan juga masih berpuasa.”
Dari hadis ini diketahui bahwa Nabi SAW tidak ada membatalkan puasanya akibat kondisi junub akibat hubungan badan dengan istrinya di area di malam hari hari. Hal yang dimaksud mirip juga berlaku jikalau seseorang mengalami mimpi basah yang mana tidaklah disengaja.
Jadi apabila seseorang mengalami mimpi basah pada ketika puasa, maka puasanya tidaklah batal. Namun ia harus segera mandi wajib untuk membersihkan diri dari najis air mani agar bisa saja melaksanakan shalat.