Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap kata-kata mengenai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jokowi mengungkapkan sikapnya menghormati proses hukum.
“Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Papua, Kamis (23/11/2023).
Secara terpisah Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan saat ini pihak Kementerian Sekretaris Negara masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian.
“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari POLRI,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku,” sambungnya.
Ia menjelaskan untuk tindakan yang dimaksud digunakan akan diambil Kemensetneg, seperti penetapan pelaksana harian (Plh) akan mengikuti koridor ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana pada pasal 32 ayat (1) tertulis, Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan oleh sebab itu meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa oleh sebab itu melakukan aktivitas pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih lanjut besar dari 3 bulan, mengundurkan diri, juga juga dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
Sedangkan pada ayat (2) tertoreh dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka aktivitas pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan semantara dari jabatannya.
Nantinya pemberhentian sebagai maksud ayat 1 kemudian ayat 2 ditetapkan dengan keputusan presiden.