Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bagaimana sikap Istana terhadap kasus ini?
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan saat masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian. Begitu pula dengan tindakan yang dimaksud hal tersebut akan diambil Kementerian Sekretaris Negara.
“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari POLRI,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang digunakan itu berlaku,” sambungnya.
Ia menjelaskan ketentuan menetapkan pelaksana harian (Plh) akan mengikuti koridor ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana pada pasal 32 ayat (1) tertulis, Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan dikarenakan meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa dikarenakan melakukan aktivitas pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama tambahan dari 3 bulan, mengundurkan diri, kemudian dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
Sedangkan pada ayat (2) ditulis dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka perbuatan pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan semantara dari jabatannya.
Nantinya pemberhentian sebagai maksud ayat 1 juga ayat 2 ditetapkan dengan keputusan Presiden.