Mahkamah Konstitusi () mengabulkan syarat capres dan berusia 40 tahun atau miliki pengalaman sebagai .
Dengan kata lain, seseorang berusia di tempat tempat bawah 40 tahun tetap bisa jadi jadi mendaftar sebagai capres ataupun cawapres selama punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK hal yang disebut merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) serta calon perwakilan presiden ().
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon memohonkan MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik pada Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Hakim Konstitusi serta juga M Guntur Hamzah membeberkan beberapa alasan MK mengabulkan syarat capres serta cawapres berusia 40 tahun atau miliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Guntur menyebut batas usia tak diatur secara tegas dalam UUD 1945, namun dengan melihat praktik di area area berbagai negara memungkinkan presiden kemudian duta presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang tersebut mana berusia dalam dalam bawah 40 tahun.
Ia juga menyinggung, berdasarkan pengalaman pengaturan baik dalam dalam masa pemerintahan RIS maupun dalam masa reformasi, in casu UU Nomor 48 Tahun 2008 sudah diimplementasikan pernah mengatur batas usia presiden juga juga delegasi presiden minimal 35 tahun.
“Sehingga, guna memberikan kesempatan yang digunakan seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilihan umum untuk dicalonkan menjadi presiden atau delegasi presiden,” ujar Guntur.
Guntur selanjutnya menyampaikan menurut batas penalaran yang tersebut mana wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tiada belaka secara tunggal namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang mana disetarakan dengan usia yang mana dapat menunjukkan kelayakan serta juga kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai capres juga juga cawapres.
“Sehingga tokoh figur hal hal tersebut dapat belaka dikatakan telah terjadi lama memenuhi syarat derajat minimal kematangan serta pengalaman atau minimum degree of maturity and experience,” kata dia.
Guntur melanjutkan MK berpendapat sosok generasi muda yang digunakan hal itu berpengalaman dalam jabatan pemerintahan yang dimaksud mana dipilih rakyat sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang digunakan sebanding dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi.
Dengan demikian, pembatasan usia minimal capres dan juga juga cawapres 40 tahun menurut MK merupakan wujud perlakuan yang mana dimaksud bukan proporsional sehingga bermuara pada munculnya ketidakadilan yang dimaksud digunakan intolerable.
“Ketidakadilan yang yang disebut intolerable dimaksud lantaran pembatasan demikian tidak ada ada semata-mata merugikan kemudian bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang digunakan mana terbukti pernah terpilih dalam Pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi,” ujar Guntur.
Adapun permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.
Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.
Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang digunakan digunakan merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota Solo.
Gibran yang pada saat ini menjadi kepala daerah pada Solo itu berusia 36 tahun.






















