Empat dari sembilan hakim (MK) miliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan yang digunakan mengabulkan gugatan syarat calon presiden juga calon duta presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di dalam tempat tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).
Empat hakim konstitusi yang tersebut menyatakan pendapat berbeda yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, serta Suhartoyo.
Lalu, hakim konstitusi yang dimaksud punya alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P. Foekh.
Putusan yang mana dikabulkan sebagian ini tercatat sebagai perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pilpres yang digunakan dimaksud mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Pemohon memohon MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut. Pemohon dinilai mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan juga juga pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar.
Pada hari yang tersebut dimaksud sama, MK menolak perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, lalu Nomor 55/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya. Alasannya sebab mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon tiada ada beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.























