SelidikiNews.com, Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali mengadakan kegiatan sosialisasi Jempol (Jemput Pajak Online) untuk memberikan informasi kepada wajib pajak daerah di beberapa kecamatan di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dimulai pada tanggal 6 Juni 2023 dan akan berlangsung hingga 24 Agustus 2023 mendatang.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di BPKD Aceh Utara, M Dahlan, SE, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Jempol ini juga mencakup perhitungan dan pembayaran pajak daerah, termasuk pajak restoran dan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C).
Pajak tersebut, yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran, dikenakan berdasarkan peraturan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba Bukan Logam dan Batuan dan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam kesempatan tersebut, Dahlan menyampaikan bahwa mereka juga membagikan souvenir dari Bank Indonesia KPw Lhokseumawe kepada pembayar pajak melalui kanal QRIS di Kantor Camat Jambo Aye pada hari sebelumnya.
Souvenir tersebut berupa baju kaos berkerah, tas tangan, topi, dan botol termos, dengan total 50 buah yang diberikan kepada setiap pembayar pajak daerah saat pelaksanaan Jempol di setiap kecamatan yang telah dijadwalkan.
Dahlan juga didampingi oleh Plt Kepala BPKD Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA.
Dalam hal ini, pemerintah berharap agar masyarakat, geuchik, dan bendahara gampong dapat datang ke lokasi pelayanan di setiap kecamatan untuk membayar pajak yang berasal dari APBGampong.
Selain itu, wajib pajak lainnya seperti kontraktor, SKPK, dan Pukesmas juga dilayani dalam kegiatan ini.
Dahlan juga berharap agar Camat di kecamatan-kecamatan yang telah dijadwalkan dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan gampong-gampong di wilayahnya, sehingga memudahkan mereka dalam melunasi pajak dan kewajiban tersebut.
Dalam penjelasannya, Dahlan menjadwalkan layanan Jempol di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Langkahan pada tanggal 6-8 Juni 2023, Kecamatan Jambo Aye pada tanggal 13-15 Juni 2023.
Kantor Camat Syamtalira Bayu pada tanggal 20-22 Juni 2023, Kantor Camat Meurah Mulia pada tanggal 4-6 Juli 2023, dan Kantor Camat Tanah Pasir pada tanggal 11-13 Juli 2023.
Selanjutnya, layanan Jempol akan diadakan di Kantor Camat Paya Bakong pada tanggal 17, 18, dan 20 Juli 2023, Kantor Camat Dewantara pada tanggal 8-10 Agustus 2023, Kantor Camat Sawang pada tanggal 14-16 Agustus 2023, dan berakhir di Kantor Camat Nisam pada tanggal 22-24 Agustus 2023.
Dahlan menjelaskan bahwa layanan ini tersedia dari pukul 09.15 hingga 12.00 WIB dan sore hari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Dahlan menyebut bahwa kegiatan Jempol ini sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Namun pada saat itu hanya dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye, Samudera, dan Muara Batu.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak daerah, khususnya pajak restoran dan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam rangka mendapatkan layanan tersebut, Dahlan menyarankan agar wajib pajak membawa fotokopi kuitansi dan RAB yang telah ditandatangani dan distempel, sebagai dasar perhitungan pajak terutang yang akan diserahkan kepada petugas.
Petugas akan mengeluarkan SPTPD (surat pemberitahuan terutang pajak daerah), dan wajib pajak akan membayar pajak terutang menggunakan aplikasi QRIS yang tersedia di meja petugas.



















