Oleh :
Ana Restu Nirwana
(Peserta Advance Training HMI Badko Sulselbar) P
selidikinews.com- Jakarta. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di sejumlah daerah. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan bahwa ada 3.718 kegiatan PETI pada tahun 2022.
Maraknya kegiatan PETI ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, PETI ini sebagai sumber pendapatan masyarakat lokal. Namun, di sisi lain PETI ini membawa sejumlah dampak buruk untuk berbagai sektor, mulai dari lingkungan, sosial hingga kesehatan.
Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan merugikan bagi pemegang izin pertambangan yang resmi/sah Data Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan potensi kerugian pada 16 wilayah Kontrak Karya tahun 2019 Rp1,6 triliun; estimasi 2022 Rp3,5 triliun.
Dari sisi lingkungan, PETI akan berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup (menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, mengurangi kesuburan tanah), serta dapat merusak hutan apabila berada dalam kawasan hutan dengan estimasi biaya pemulihan lingkungan ditanggung negara Rp1,5 triliun.
Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.
Kurangnya kesadaran keluarga penambang emas tradisional tentang arti pentingnya pelestarian lingkungan, menyebabkan mereka kurang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Hal ini tak lepas dari peran merkuri pada proses PETI atau penambangan ilegal tersebut.
Pemerintah telah melakukan pendekatan dalam mencegah PETI ini. Langkah yang ditempuh yaitu meminta pemerintah daerah memberikan rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan kemudahan penerbitan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah pertambangan rakyat. Dalam UU Nomor 3/2020, kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan di wilayah seluas maksimal 100 hektar (Ha) dan paling dalam 100 Ha. Sementara ketika UU No 4/2009 masih berlaku, rakyat hanya bisa menambang di wilayah seluas dan sedalam maksimal 25 Ha.
Namun demikian, upaya yang dilakukan pemerintah masih perlu untuk dikembangkan. Butuh komitmen pemerintah, penegak hukum, stakeholder setempat dan kolaborasi banyak pihak. Selain itu, perlu adanya pengawasan dan evaluasi dari pihak-pihak tersebut. Baik pemerintah dan elemen masyarakat juga harus aktif mengampanyekan bahaya dari aktivitas PETI ini. Pemerintah juga harus menyediakan lapangan kerja baru sebagai alternatif bagi masyarakat yang akan meninggalkan PETI ini.























