Selidiki.com, Pelalawan – Personel Langgam jajaran Polres Pelalawan menyebarkan maklumat Kapolda Riau tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyambangi warga, Rabu (12/4/2023).
Giat tersebut dilaksanakan oleh personel Dilaksanakan di desa Segati Kecamatan Langgam.
“Kami minta masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja, karena bagaimanapun, sanksi dan ancaman pidana tetap diberlakukan,” ujar Kapolsek Langgam Iptu Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A.
Dengan rutinnya giat tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat, Ia berharap dapat menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan.***