Selidiki.com, Makassar- Melaporkan kasus keributan di Jl Datuk Ribandang III No 8 Kel Laklatang Kec Tallo Kota Makassar, sehingga KA SPKT bersama anggota jaga dan piket Fungsi mendatangi TKP. Kemudian pukul 20.00 Wita Kanit Reskrim IPTU Armin bersama unit Khusus dan Tim Penikam Polrestabes Makassar tiba di TKP.
Berdasarkan informasi pelaku melakukan keributan dengan cara menghancurkan kaca rumah, mengancam akan melukai saudaranya sendiri serta melakukan penyanderaan kepada orang yang ada di dalam rumah, termasuk ibu kandung, anak korban dan anak pelaku sendiri sehingga orang yang ada di dalam rumah tidak dapat keluar. Kemudian kerap kali melakukan kekerasan terhadap istri, melakukan keributan di rumahnya sehingga istrinya meninggalkan pelaku.
Negoisasi dilakukan oleh Personil Polsek Tallo dan Tim penikam Polres Tabes Makassar yang dipimpin AKP Arif Muda selama selama 4 jam dan pada pukul 21.00 Wita anggota berhasil masuk dan melakukan penyergapan kepada pelaku dan membawa ke Mako polsek Tallo untuk diamankan.
“Awalnya saat cucu saya (korban) terima Video Call dari mamanya (Mantan Istri Pelaku), belki untuk melihat anaknya, mendengar ada telpon dari istrinya, anakku sementara diluar rumah bermain Game online berteriak, melempar kaca samping dan depan rumahnya” ucap Andi Hadija ibu kandung pelaku.
Kemudian hendak menikam korban (kakak pelaku) sehingga korban langsung menutup dan mengunci pintu, pada waktu itu pelaku mencoba mendobrak pintu rumahnya namun di tahan oleh korban, kedua anak korban serta anak pelaku sehingga korban dan tiga orang anak tertahan didalam rumah dan tidak berani keluar dari rumah karena pelaku menjaga korban agar tidak keluar dari rumah.
Saat bersamaan Ibu korban pada waktu itu yang berada di luar rumah menasehati pelaku namun pelaku tidak mendengarkan ibunya bahkan pelaku mengunci pagar dengan cara mengelas pintu pagar sehingga sulit untuk dibuka. Kemudian pelaku melengkapi diri dengan sebilah badik sehingga personil harus mengambil tindakan dengan sangat hati hati agar tidak ada yang menjadi Korban.
Berdasarkan rentetan peristiwa tersebut maka pelaku dibuatkan Lp model A terkait tindak pidana ” menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesua yg u senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU No. 12 / Drt / LN / 1951 No. 78 tahun 195, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /104 / II / 2023 / / RESTABES MAKASSAR / SEK TALLO tanggal 24 Februari 2023.
“Polisi senantiasa merespon aduan masyarakat serta memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat. Dalam kasus ini pelaku diamankan ke Polsek Tallo dengan sangkaan melanggar undang undang darurat no 12 tahun 1951. Diharapkan kepada masyarakat untuk senantiasa melaporkan setiap kejadian apapun kepada aparat Kepolisian yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas agar segera ditangani, jangan main hakim sendiri dan diharapkan juga utk tidak mudah percaya berita berita yang tidak jelas namun selalu melakukan konfirmasi kebenaran berita dimaksud” tutur Kompol Lando, sebagai Kabid Humas Polrestabes Makassar.

























