Selidiki.com, Makassar – Melaporkan kasus pengungkapan pencurian sepeda motor di Polsek Manggala berdasarkan Laporan Polisi : No/ 128 / II / K / 2023 /Restabes Mks / Sektor Manggala.
Dengan pelapor:
N : SEPTI SRI WAHYUNI LURON
U : 34 TAHUN
P : Karyawan swasta
A :BTN Pepabri Blok C 11 No 20 Kel.Bakung kec.Biring Kanaya kota Makassar.
Dengan diduga pelaku:
N : Y als UCUP
U : 31 TAHUN
P : Wirausaha
A :jln.Poros Pallangga No 68 kab.Gowa.
“Sekitar pukul15.00 Wita, saya turun ki untuk menjemput orderan Grab Food, tiba ka dibawa sepeda motorku sudah tidak ada mi” ucap pemilik motor saat ditemui selidiki.com dikantor polisi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000 ( tiga puluh Juta Rupiah ).
Hasil interogasi bahwa Pelaku LK. Y Alias UCUP mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor milik korban di tempat kerja korban yang juga adalah Pacarnya.
Sebelum melakukan pencurian, pelaku awalnya datang ke tempat kerja korban kemudian mencoba menghubungi korban dengan maksud untuk meminta uang namun tidak digubris, setelah itu kembali memanggil temanya Lk. A (DPO), kembali ke tempat kerja korban.
Selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mendorong keluar dari tempat/parkiran, kemudian pelaku membawanya dengan cara di Tonda/didorong dimana posisi Lk.Y di atas sepeda motor korban sedangkan Lk.A ( lidik ) mendorong dengan cara membantu dengan menggunakan kaki ( tendang istilah Makassar) sambil di atas sepeda Motor.
Dalam perkara ini barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu ) unit sepeda motor jenis HONDA PCX warna Hitam dengan nomor plat DD 3368 VS serta mengamankan pelaku di Polsek Manggala guna proses lanjut.

























