SelidikiNews – Pembatasan Transaksi Tunai untuk Pemilu Bersih di Indonesia
Oleh: Dr. Ibrahim Qamarius, SE, MSM
Seperti biasanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia aktivitas suatu partai politik, calon legislatif dan eksekutif cukup meningkat. Aktivitas tersebut memerlukan biaya yang cukup besar, sehingga patut diduga adanya sponsor yang membiayai dan sumber dana lainnya yang sulit dideteksi. Kesulitan melacak sumber dana untuk suatu partai politik, fungsionaris partai, calon legislatif dan eksekutif tersebut karena sponsor yang membiayai diduga melakukan transaksi secara tunai. Untuk itu perlu segera dilakukan pembatasan transaksi tunai, sehingga Pemilu yang bersih di Indonesia dapat terwujud.
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Penyelenggara Pemilu dan semua pihak terkait harus berupaya untuk terwujudnya regulasi dalam bentuk Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai atau Undang-Undang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal. Untuk menciptakan pemilu yang bersih dibutuhkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai, karena pergerakan uang sangat tinggi pada setiap pelaksanaan pemilu. Sehingga dengan undang-undang tersebut akan adanya transparansi keuangan untuk menciptakan pemilu yang bersih di Indonesia.
Pembahasan tentang Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai sudah cukup lama dibicarakan, dan telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti DPR-RI, Kemenko Perekonomian, PPATK, KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan berbagai pihak terkait dan pegiat anti korupsi dan pencucian uang lainnya. Namun sampai saat ini Indonesia belum dapat mewujudkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai sebagai payung hukum dalam penerapannya.
Berdasarkan hasil penelitian penulis di DPR-RI dan beberapa Lembaga negara lainnya, salah satu penyebab belum disahkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai karena biaya politik di Indonesia yang cukup tinggi. Sehingga apabila Undang-undang tersebut disahkan dan diterapkan, maka akan sangat sulit dilakukan pengembalian biaya politik yang telah dikeluarkan pada saat Pemilu. Bahkan narasumber (informan) penelitian penulis dari Komisi III DPR-RI yang merangkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI sempat mewacanakan agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai disahkan bersamaan dengan Undang-Undang Pembiayaan Partai Politik. Sehingga partai politik, calon legislatif dan eksekutif akan dibiayai oleh negara ?
Penulis menawarkan solusi waktu yang tepat untuk pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai adalah menjelang Pemilu, sebelum partai poltik, calon legislatif dan eksekutif mengeluarkan biaya politik yang cukup besar.
Apa itu Pembatasan Transaksi Tunai ?
Pembatasan transaksi tunai adalah suatu mekanisme atau sistem untuk membatasi transaksi dengan uang tunai, dimana transaksi diatas batas yang ditentukan harus dilakukan melalui sistem perbankan. Misalnya transaksi tunai dibatasi Rp 100.000.000,- atau Rp 50.000.000,- dalam satu hari, dimana transaksi diatas batas tersebut harus dilakukan melalui sistem perbankan.
Sebenarnya semakin kecil pembatasan transaksi tunai itu akan semakin baik, namun karena mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan perbankan, maka pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100.000.000,- dan dapat diperkecil secara bertahap sesuai dengan kesiapan masyarakat dan perbankan di Indonesia.
Dengan penerapan pembatasan transaksi tunai, maka semua transaksi keuangan di perbankan akan dengan mudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana setiap informasi transaksi keuangan mencurigakan akan dapat disampaikan kepada lembaga yang bertugas untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang lainnya.
Dengan adanya Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai akan terciptanya Pemilu bersih di Indonesia. Pembatasan Transaksi Tunai mengurangi underground economy (ekonomi bawah tanah). Pembatasan Transaksi Tunai akan sangat efektif untuk pencegahan dalam pemberantasan korupsi dan money laundering lainnya. Manfaat lainnya dari pembatasan transaksi tunai antara lain mencegah transaksi narkotika, mencegah transaksi pendanaan terorisme, mencegah transaksi senjata ilegal, mencegah peredaran uang palsu dan dapat mencegah berbagai transaksi tindak pidana kejahatan. Selain itu dapat menghemat biaya untuk mencetak uang, menghemat biaya pendistribusian dan pengamanan uang. Pembatasan transaksi tunai juga akan dapat menggairahkan industri perbankan, serta untuk mendukung program less cash society atau non cash transaction.
Ibrahim Qamarius, adalah Dosen Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, dan Peneliti Pembatasan Transaksi Tunai

























