SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home Opini

Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Pemilu Bersih di Indonesia

mulyadi yahya by mulyadi yahya
Senin, 27 Februari 2023 | 09:00
Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Pemilu Bersih di Indonesia
331
SHARES
945
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SelidikiNews – Pembatasan Transaksi Tunai untuk Pemilu Bersih di Indonesia

Oleh: Dr. Ibrahim Qamarius, SE, MSM

Seperti biasanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia aktivitas suatu partai politik, calon legislatif dan eksekutif cukup meningkat. Aktivitas tersebut memerlukan biaya yang cukup besar, sehingga patut diduga adanya sponsor yang membiayai dan sumber dana lainnya yang sulit dideteksi. Kesulitan melacak sumber dana untuk suatu partai politik, fungsionaris partai, calon legislatif dan eksekutif tersebut karena sponsor yang membiayai diduga melakukan transaksi secara tunai. Untuk itu perlu segera dilakukan pembatasan transaksi tunai, sehingga Pemilu yang bersih di Indonesia dapat terwujud.

Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Penyelenggara Pemilu dan semua pihak terkait harus berupaya untuk terwujudnya regulasi dalam bentuk Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai atau Undang-Undang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal. Untuk menciptakan pemilu yang bersih dibutuhkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai, karena pergerakan uang sangat tinggi pada setiap pelaksanaan pemilu. Sehingga dengan undang-undang tersebut akan adanya transparansi keuangan untuk menciptakan pemilu yang bersih di Indonesia.

Pembahasan tentang Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai sudah cukup lama dibicarakan, dan telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti DPR-RI, Kemenko Perekonomian, PPATK, KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan berbagai pihak terkait dan pegiat anti korupsi dan pencucian uang lainnya. Namun sampai saat ini Indonesia belum dapat mewujudkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai sebagai payung hukum dalam penerapannya.

Berdasarkan hasil penelitian penulis di DPR-RI dan beberapa Lembaga negara lainnya, salah satu penyebab belum disahkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai karena biaya politik di Indonesia yang cukup tinggi. Sehingga apabila Undang-undang tersebut disahkan dan diterapkan, maka akan sangat sulit dilakukan pengembalian biaya politik yang telah dikeluarkan pada saat Pemilu. Bahkan narasumber (informan) penelitian penulis dari Komisi III DPR-RI yang merangkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI sempat mewacanakan agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai disahkan bersamaan dengan Undang-Undang Pembiayaan Partai Politik. Sehingga partai politik, calon legislatif dan eksekutif akan dibiayai oleh negara ?

Penulis menawarkan solusi waktu yang tepat untuk pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai adalah menjelang Pemilu, sebelum partai poltik, calon legislatif dan eksekutif mengeluarkan biaya politik yang cukup besar.

Apa itu Pembatasan Transaksi Tunai ?

Pembatasan transaksi tunai adalah suatu mekanisme atau sistem untuk membatasi transaksi dengan uang tunai, dimana transaksi diatas batas yang ditentukan harus dilakukan melalui sistem perbankan. Misalnya transaksi tunai dibatasi Rp 100.000.000,- atau Rp 50.000.000,- dalam satu hari, dimana transaksi diatas batas tersebut harus dilakukan melalui sistem perbankan.

Sebenarnya semakin kecil pembatasan transaksi tunai itu akan semakin baik, namun karena mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan perbankan, maka pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100.000.000,- dan dapat diperkecil secara bertahap sesuai dengan kesiapan masyarakat dan perbankan di Indonesia.

Dengan penerapan pembatasan transaksi tunai, maka semua transaksi keuangan di perbankan akan dengan mudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana setiap informasi transaksi keuangan mencurigakan akan dapat disampaikan kepada lembaga yang bertugas untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang lainnya.

Dengan adanya Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai akan terciptanya Pemilu bersih di Indonesia. Pembatasan Transaksi Tunai mengurangi underground economy (ekonomi bawah tanah). Pembatasan Transaksi Tunai akan sangat efektif untuk pencegahan dalam pemberantasan korupsi dan money laundering lainnya. Manfaat lainnya dari pembatasan transaksi tunai antara lain mencegah transaksi narkotika, mencegah transaksi pendanaan terorisme, mencegah transaksi senjata ilegal, mencegah peredaran uang palsu dan dapat mencegah berbagai transaksi tindak pidana kejahatan. Selain itu dapat menghemat biaya untuk mencetak uang, menghemat biaya pendistribusian dan pengamanan uang. Pembatasan transaksi tunai juga akan dapat menggairahkan industri perbankan, serta untuk mendukung program less cash society atau non cash transaction.

Ibrahim Qamarius, adalah Dosen Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, dan Peneliti Pembatasan Transaksi Tunai

Baca Juga

Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Kejatuhan ” Durian ” Politik , Jejak Dua Bersaudara Atmaja Raih Kursi Bupati Bekasi

Tags: Indonesia MajuOpiniPembatasan Transaksi TunaiPemilu Bersih
Share132Tweet83SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

mulyadi yahya

mulyadi yahya

Berita Terkait

edit post
Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:13
edit post
Kejatuhan ” Durian ” Politik , Jejak Dua Bersaudara Atmaja Raih Kursi Bupati Bekasi

Kejatuhan ” Durian ” Politik , Jejak Dua Bersaudara Atmaja Raih Kursi Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:10
edit post
Refleksi Banjir Bandang Sumatera Bencana yang Direncanakan Akhir 2025 menjadi penanda kelam bagi Sumatera.

Refleksi Banjir Bandang Sumatera Bencana yang Direncanakan Akhir 2025 menjadi penanda kelam bagi Sumatera.

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55
edit post
Mahfud MD dan Susno Duadji Sepakat, Yang Menentukan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu Bukan Polisi, Seharusnya Hakim

Mahfud MD dan Susno Duadji Sepakat, Yang Menentukan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu Bukan Polisi, Seharusnya Hakim

Senin, 17 November 2025 | 20:48
edit post
Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Selasa, 4 November 2025 | 16:58
edit post
Hasil Survei Membuktikan 72 % Rakyat Indonesia Masih Cinta Jokowi, Itulah Sebabnya Di serang Terus Oleh Lawan Politiknya

Hasil Survei Membuktikan 72 % Rakyat Indonesia Masih Cinta Jokowi, Itulah Sebabnya Di serang Terus Oleh Lawan Politiknya

Senin, 3 November 2025 | 22:11
edit post
Isu Ijazah Palsu Jokowi Hanya Salah Satu Cara Untuk Menjatuhkan

Isu Ijazah Palsu Jokowi Hanya Salah Satu Cara Untuk Menjatuhkan

Minggu, 2 November 2025 | 20:41
edit post
Kemenko Polkam Fasilitasi Penyempurnaan Naskah Akademik Indeks Demokrasi Indonesia

Kemenko Polkam Fasilitasi Penyempurnaan Naskah Akademik Indeks Demokrasi Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:08
edit post
Mahfud MD Peringatkan Pemerintah ” Api Dalam Sekam “, Dapat Tersulut Kembali

Mahfud MD Peringatkan Pemerintah ” Api Dalam Sekam “, Dapat Tersulut Kembali

Kamis, 4 September 2025 | 15:19
edit post
Pernyatan Sikap DPD FABEM Garut Untuk Mendukung Pencabutan IUP di Raja Ampat oleh Presiden Prabowo

Pernyatan Sikap DPD FABEM Garut Untuk Mendukung Pencabutan IUP di Raja Ampat oleh Presiden Prabowo

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:00
Next Post
edit post
Wawali Kotamobagu Menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi V DPR RI

Wawali Kotamobagu Menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi V DPR RI

edit post
Kaperwil Media Selidiki Sulut, Minta POLRI Seriusi Penganiayaan Wartawan Di Kotamobagu

Kaperwil Media Selidiki Sulut, Minta POLRI Seriusi Penganiayaan Wartawan Di Kotamobagu

edit post
Dinas Pangan Aceh Gelar Pangan Murah di Pirak Timu

Dinas Pangan Aceh Gelar Pangan Murah di Pirak Timu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55
edit post
Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Rabu, 22 April 2026 | 11:25
edit post
Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Minggu, 6 April 2025 | 15:04
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

Senin, 20 April 2026 | 13:10
edit post
9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 15 April 2026 | 00:22
edit post
Ampalu Kopi Pekanbaru Andalkan Indibiz Ruko untuk Koneksi Internet Stabil

Ampalu Kopi Pekanbaru Andalkan Indibiz Ruko untuk Koneksi Internet Stabil

Senin, 20 April 2026 | 13:12
edit post
Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Rabu, 22 April 2026 | 14:25
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Pemilu Bersih di Indonesia

Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Pemilu Bersih di Indonesia

Senin, 27 Februari 2023 | 09:00
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
edit post
Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Minggu, 6 April 2025 | 15:04
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia