SelidikiNews.com, Jakarta – Penganiayaan Oknum Wartawan Di Kotamobag, Kepala perwakilan Media SelidikiNews.com dan Selidiki.com mengecam keras tindakan kekerasan penganiayaan kepada oknum wartawan yang terjadi di Kotamobagu, pada Sabtu 25 Ferbuary 2023.
Menurutnya, apapun motif masalah antara terduga dan korban, tidak dibenarkan oleh aturan, melakukan tindakan kekerasan main hakim sendiri, apa lagi TKP penganiayaan, kabarnya terjadi dirumah korban inisial JW alias Jhon.
“Kabar yang kami dapat, bahwa JW alias Jhon, di aniaya di rumah kediaman pribadinya. Olehnya, peristiwa dugaan kasus penganiayaan tersebut dapat diseriusi oleh pihak berwajib,” pintahnya.
Seraya menambahkan, dirinya berharap penyidik On The Track saja dalam menangani dugaan kasus penganiayaan oknum wartawan ini, jika kemudian sudah memenuhi unsure pembuktian berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka kasus ini dapat di percepat ( Dilimpahkan), agar bisa menjadi efek jerah bagi terduga pelaku dan hal ini tidak terjadi lagi pada siapapun.
Perlu diketahui, dugaan kasus penganiayaan oknum wartawan media online dikotamobagu ini, sudah dilaporkan di Polres Kotamobagu.
Hal ini berdasarkan laporan polisi, Nomor: STTLP/62.a/II/2023/SPKT/RESKTG/POLDASULUT.
Berdasarkan konfirmasi awak media kepada Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Ahmad Anugerah, Minggu 26 Ferbuary 2023, terkait pemukulan wartawan Kami akan proses secara hukum.
Dijelaskannya, Proses penahanan dilakukan harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik masih menunggu hasil visum dokter, maupun pengembangan atas peran masing-masing dari terduga dalam dugaan kasus penganiayaan dilaporkan tersebut.






















