Selidiki.Com, Makassar – Melaporkan Selasa, 21 Februari 2023 Pkl. 16.00 WITA bertempat di Jalan Andi Djemma Kec.Rappocini, Unit Resmob Polsek Rappocini dipimpin Kanit Reskrim IPTU BOBY.R,SH.MH di dampingi Panit 2 Opsnal AIPTU ABD RAIS mengungkap Kasus Tindak Pidana PENCURIAN.
Penangkapan ini didasarkan atas laporan polisi No. LP / 140 / II / 2023 / SEKTA RAPPOCINI / RESTABES MKS, oleh saudara AHMAD KURNIAWAN SYARIF.ST, warga Wijaya Kusuma blok K4 No.02 kelurahan Banta-Bantaeng Kota Makassar.
Dengan diduga pelaku, Lk (M), kelahiran makassar, 27 Januari 1999, buruh Harian Lepas, bertempat tinggal di inspeksi kanal Kel.Rappocini Kec.Rappocini Kota Makassar.
“Awalnya saya berangkat ke mesjid Shihatul iman Jalan Wijaya Kusuma Rappocini untuk sholat Magrib mengendarai sepeda motor, Hp disimpan didashboard motor, setelah sholat berjamaah, saya hendak mengambil HP yang disimpan di dashbord namun sdh tidak ada” tutur Kurniawan selaku pemilik HP.
Berdasarkan keterangannya di hadapan polisi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kerugian ini sesuai dengan harga HP yg dia beli awal pertama.
Bedasarkan Laporan Polisi dan Rekaman atau petunjuk CCTV di TKP ,Unit Resmob Polsek Rappocini dipimpin Kanit Reskrim IPTU BOBY.R,SH.MH di dampingi Panit 2 Reskrim AIPTU ABD RAI, mengamankan Lk.(M), yang sedang berada ditempat kerjanya dijalan Banta-bantaeng kecamatan Rappocini Kota Makassar, selanjutnya Pelaku diamankan di Mako Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Lk (M)
mengakui perbuatannya mengambil hp milik korban yang disimpan di dashbord tanpa ada orang lain, selanjutnya pelaku menjual hp tersebut seharga Rp 200.000 di jln Ir. Soetomo Makassar.
Handphone Samsung A10S warna Hitam Aparat polsek Rappocini sita sebagai barang bukti, selanjutnya pelaku menjalani proses hukum di Polsek Rappocini.


























