SelidikiNews.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Baca juga: Ciptakan Kondisi, Kapolsek Kerumutan Pimpin Pengamanan Gereja di Wilayah Hukumnya
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Jaksa: Tidak Ada Pembenar maupun Maaf untuk Sambo
Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sambo juga bersalah karena melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Sambo juga dinilai jaksa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalani hukuman pidana. Jaksa menilai tuntutan ini setimpal dengan perbuatan Sambo.
“Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 4 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ibu Brigadir Yosua: Bagi Ferdy Sambo yang Setimpal Itu Hukuman Mati!
Ayah dan ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menyaksikan jalannya sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui televisi di rumah mereka di Muaro Jambi. Mereka berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman setimpal, yakni hukuman mati!
“Maunya hukum bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati,” kata ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, melansir dari Detikcom, Selasa (17/1/2023).
Rosti bilang keinginan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu bukan hanya datang dari pihak keluarga, tetapi dari seluruh warga Indonesia yang sudah mengetahui kasus pembunuhan berencana itu.
Dia berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman maksimal yang setimpal.
“Ini keinginan kita ya sebagai orang tua, keluarga, termasuk warga bangsa Indonesia yang sudah banyak mengetahui kasus ini,” ungkap Rosti.
Sementara itu, ayah Yosua, Samuel Hutabarat, belum memberikan tanggapan soal masalah ini. Dia dan Rosti terlihat serius menyaksikan jalannya persidangan lewat televisi.























