Selidiki.Com, Makassar- Hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar pkl. 23.30 wita bertempat di Jl. Parang Malu’lu Kec. Bontonompo Kab. Gowa , personil Polsek Mariso berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pornografi. Dasar penangkapan tersebut adalah laporan polisi No. LP / B / 251 / XII / 2022 / SPKT / Polsek Mariso / Restabes Mksr, dengan pelapor (SI), karyawan swasta, domisili di Kel. Gentungan Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, telah dicemar nama baiknya oleh Lk. (IS) atas perbuatan asusila pornografi.
Kasus dimulai saat korban pacaran dengan Lk. (SI) kemudian putus, namun pelaku tidak terima. Setelah tidak bersama lagi pelaku selalu mengancam korban dengan kata” ingin dibunuh dan menyebarkan foto telanjang” yang mana pada waktu itu pelaku memaksa video call dan pelaku diam-diam mengcapture ( screenshoot ) video call tersebut dan menjadikannya ancaman kepada korban apabila korban ingin pisah hubungan pacaran tersebut dengan pelaku.
Berdasarkan Laporan di atas ,Tim Opsnal Polsek Mariso melakukan serangkaian giat penyelidikan. Hasil lidik di ketahui Lk. (IS)yang melakukan tindak Pidana Pornografi terhadap Pr. (Si) di Jl. Ratulangi ( Bank Sulselbar ) Kota. Makassar
Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, Tim Opsnal Polsek Mariso melakukan penangkapan terhadap Lk. (IS) di Rumahnya di Jl. Parang Malu’lu Kec. Bontonompo Kab. Gowa, dan proses penangkapan juga di Back up oleh Polsek Bontonompo.
Kemudian Tim Opsnalpun membawa pelaku ke Polsek Mariso guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dengan barang bukti 1 ( Satu ) Buah Hp Jenis Oppo Reno 6 warna hitam.
” Saya mengcapture ( Screenshoot ) korban pada saat tanpa busana” ujar Lk. (IS) saat intoregasi oleh Polsek Mariso.
Kemudian pelaku mengancam korban dengan cara memviralkan foto korban tanpa busana jika korban tidak kembali pacaran dengan pelaku.